Kapolri Perintahkan Jajaran Reskrim Tingkatkan Pelayanan ke Kelompok Rentan – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memerintahkan seluruh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan. Arahan ini disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026) .
Baca Juga: Rentenir di Tigaraksa Tangerang Ditangkap, Diduga Cabuli 12 Anak Laki-laki Selama 5 Tahun
Arahan Khusus untuk Perlindungan Kelompok Rentan
Dalam arahannya, Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada tindakan represif terhadap pelaku kejahatan. Namun, institusi Polri juga harus hadir sebagai pelindung bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
“Juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya kelompok-kelompok rentan,” tegas Jenderal Sigit di hadapan para peserta rakernis .
Kelompok rentan yang dimaksud mencakup anak-anak, perempuan, lansia, disabilitas, serta masyarakat marginal lainnya yang seringkali mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Instruksi ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Dua Sisi Penegakan Hukum yang Harus Berjalan Seimbang
Kapolri menjelaskan bahwa penegakan hukum di era modern harus berjalan pada dua poros secara bersamaan. Pertama, penindakan tegas dan tuntas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara dan masyarakat . Kedua, peningkatan pelayanan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum .
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah. Serta memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Sigit .
Kolaborasi Nasional dan Tantangan Global
Rakernis Reskrim kali ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Sinergitas lintas lembaga dinilai krusial untuk menghadapi berbagai tantangan baru, terutama yang bersumber dari dinamika global.
Kapolri mengingatkan bahwa situasi internasional berdampak signifikan terhadap kondisi dalam negeri. “Situasi global berdampak terhadap kondisi dalam negeri dan memunculkan celah-celah hukum baru yang harus diantisipasi bersama,” jelasnya .
Salah satu bentuk kejahatan yang menjadi perhatian adalah kejahatan transnasional dengan modus operandi baru, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang turut hadir dalam rakernis tersebut mengapresiasi langkah Polri. Ia menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani judi online, penipuan digital, serta kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan .
Penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP Baru
Selain aspek pelayanan, Kapolri juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, paradigma hukum yang baru memberikan ruang lebih luas bagi penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di semua tingkatan.
“Paradigma KUHP dan KUHAP yang baru tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekadar atributif. Semuanya perlu dipahami oleh seluruh anggota,” pungkas Sigit .
Dengan instruksi ini, Polri diharapkan mampu menjawab tantangan zaman melalui penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap humanis. Terutama terhadap masyarakat yang selama ini mungkin kurang mendapat perhatian dalam akses keadilan.