Doktrin Kiai Ashari di Ponpes Pati: Murid Harus Ikut Kata Guru, Polisi Ungkap Modus Pencabulan Puluhan Santriwati – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, terus bergulir. Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka Kiai Ashari (51). Ia diduga menggunakan doktrin keagamaan yang menyimpang untuk melancarkan aksi bejatnya selama bertahun-tahun .
Baca Juga: Polisi Olah TKP Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Anggota BPK
Isi Doktrin: “Murid Harus Ikut Apa Kata Guru”
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi membeberkan inti doktrin yang diajarkan Ashari kepada para santriwatinya. Doktrin tersebut menjadi kunci bagi pelaku untuk melumpuhkan perlawanan korban sebelum melakukan aksi pencabulan.
“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” tutur Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026) .
Doktrin “Tariqat” ini diyakini oleh para santri sebagai bagian dari ketaatan mutal dalam menuntut ilmu. Akibatnya, korban merasa tidak berdaya dan tidak berani menolak ketika pelaku melancarkan aksinya.
Kronologi Aksi Bejat
Para korban yang masih di bawah umur didoktrin melalui ajaran tersebut. Kemudian, Ashari memanfaatkan momentum untuk melancarkan aksi pencabulannya.
Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus yang terencana. “Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ungkap Jaka .
Rentang waktu kejadian sangat panjang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini terjadi berturut-turut sejak bulan Februari 2020 hingga Januari 2024, atau selama hampir empat tahun .
“Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama .
Korban dan Pelarian Tersangka
Polisi saat ini terus mendalami jumlah korban. Dari informasi yang dihimpun, dugaan sementara jumlah korban mencapai puluhan santriwati. Mereka sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur .
Setelah statusnya naik menjadi tersangka pada 28 April 2026, Ashari mangkir dari panggilan penyidik. Ia diduga melarikan diri ke beberapa daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo .
Polisi pun melakukan pengejaran intensif. Tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Mabes Polri berhasil meringkus Ashari di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) .
Selain menangkap Ashari, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KS. Ia diduga membantu proses pelarian tersangka. KS ditangkap di wilayah Bekasi .
Respons Pemerintah dan Dampak ke Ponpes
Pemerintah mengecam keras kejadian ini. Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses hukum dilakukan secara transparan.
“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Gibran dalam keterangannya .
Pemerintah juga memastikan pendampingan psikologis diberikan kepada para korban yang mengalami trauma berat .
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas. Izin operasional ponpes dicabut, dan para santri dipindahkan ke lembaga pendidikan binaan Kemenag .
Saat ini, aktivitas di Ponpes Ndolo Kusumo lumpuh total. Pondok yang biasanya ramai kini tampak sepi tanpa kegiatan belajar mengajar .
Dasar Hukum
Ashari dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
-
Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak
Kesimpulan: Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan. Doktrin “murid harus ikut kata guru” yang disalahgunakan oleh Ashari berhasil menekan korban selama bertahun-tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku dan para pembantunya, serta pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama saat ini.