SIVIKI, Layanan Video Call Konsultasi Kekayaan Intelektual dari DJKI

SIVIKI, Layanan Video Call Konsultasi Kekayaan Intelektual dari DJKI – Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan terobosan layanan baru bernama SIVIKI (Sistem Video Call Kekayaan Intelektual). Layanan ini memungkinkan publik untuk berkonsultasi secara langsung dengan pemeriksa KI melalui mekanisme video call, tanpa harus datang ke kantor fisik DJKI.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi dan percepatan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual. Kini, pengguna dari seluruh Indonesia bisa mendapatkan arahan teknis dari para ahli di DJKI dalam waktu singkat, kapan saja, di mana saja.

Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Merek & Paten

Salah satu tantangan terbesar yang sering dikeluhkan pemohon adalah proses pemeriksaan substantif yang memakan waktu, terutama karena seringnya terjadi “kekurangan dokumen” (incumbent) yang baru diketahui di akhir proses. Dengan adanya SIVIKI, pemohon dapat berkonsultasi lebih awal.

Kepala DJKI, Min Usihen, menyatakan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan percepatan bisnis di era digital.

“Dulu, untuk sekadar menanyakan detail teknis klasifikasi merek, pemohon harus datang ke Jakarta atau mengirim surat yang memakan waktu berminggu-minggu. Sekarang, dengan SIVIKI, mereka bisa video call dengan petugas kami dan mendapatkan jawaban instan,” ujar Min dalam peluncuran virtual, Kamis (14/5/2026).

Layanan ini sangat krusial bagi UMKM yang sering terkendala dalam penyusunan deskripsi merek atau paten yang sesuai standar internasional (Nice Classification).

Cara Mengakses dan Fitur Unggulan

Layanan SIVIKI dapat diakses melalui portal resmi DJKI. Berikut tahapan mudahnya:

  1. Registrasi: Pemohon melakukan login atau registrasi akun pada laman layanan SIVIKI di situs resmi DJKI .

  2. Pilih Jenis Layanan: Pengguna dapat memilih jadwal konsultasi untuk bidang:

    • Merek: Termasuk penelusuran awal merek dan konsultasi penolakan.

    • Paten: Konsultasi terkait klaim dan spesifikasi teknis.

    • Hak Cipta: Pencatatan dan prosedur resmi lainnya.

  3. Antrean Virtual: Sistem akan menempatkan pengguna dalam antrean virtual untuk terhubung langsung dengan pemeriksa terkait.

Fitur unggulan SIVIKI antara lain pembagian layar (screen sharing) yang memungkinkan pemeriksa untuk langsung mengoreksi formulir atau dokumen pendaftaran milik pemohon secara real-time, serta notifikasi hasil diskusi yang langsung terintegrasi ke sistem database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Target dan Dampak pada Jumlah Pendaftaran

DJKI menargetkan SIVIKI dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara signifikan. “Kami menargetkan peningkatan pendaftaran merek hingga 35% pada akhir tahun 2026, terutama dari sektor UMKM yang selama ini terhambat oleh kompleksitas birokrasi,” kata Min Usihen.

Dengan adanya SIVIKI, diharapkan terjadi perubahan besar:

  • Penurunan Angka Penolakan: Banyak pendaftaran ditolak karena kesalahan administratif teknis. Melalui konsultasi tatap muka virtual, tingkat kesalahan ini bisa ditekan.

  • Akses bagi Daerah Terpencil: Selama ini, pendaftar dari Papua, NTT, dan Kalimantan sering kesulitan mengakses bimbingan teknis. SIVIKI menjawab masalah geografis ini.

Layanan ini juga mendukung program prioritas pemerintah dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual untuk produk unggulan desa dan komunitas lokal, seperti Indikasi Geografis untuk kopi, rempah, dan kain tenun.


Kesimpulan: DJKI meluncurkan SIVIKI, layanan video call untuk konsultasi kekayaan intelektual (merek, paten, hak cipta) secara daring. Layanan ini bertujuan mempermudah UMKM dan inventor daerah, mengurangi angka penolakan pendaftaran, serta mempercepat proses pemeriksaan melalui bimbingan teknis real-time dari pemeriksa.

Tinggalkan komentar