Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: “Lebih Berat dari Teroris” – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya usai jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia membandingkan tuntutan tersebut dengan hukuman bagi pembunuh dan teroris, sembari menegaskan dirinya tidak bersalah.
Baca Juga: SIVIKI, Layanan Video Call Konsultasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ujar Nadiem dalam wawancara usai sidang. Ia menyebut tuntutan jaksa sebagai hal yang sangat mengecewakan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” katanya.
Sidang Tuntutan pada 13 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara hingga Uang Pengganti Rp5,68 Triliun
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pidana tambahan yang paling membebani adalah uang pengganti (UP) yang harus dibayarkan Nadiem. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (sekitar Rp809 miliar) yang merupakan penempatan uang pribadi, ditambah dengan Rp4.871.469.603.758 (sekitar Rp4,87 triliun) terkait peningkatan LHKPN, sehingga total mencapai Rp5,68 triliun.
“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” kata dia.
Jaksa memberikan peringatan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika kekayaan Nadiem tetap tidak mencukupi, ia harus mendekam di penjara tambahan selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai menghambat program pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta dampaknya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Reaksi Nadiem: “Rekor, Lebih Besar dari Berbagai Kriminal”
Menanggapi tuntutan jaksa yang dinilai berat, Nadiem melontarkan kritik pedas. Ia membandingkan ancaman hukumannya dengan pelaku kejahatan berat lainnya.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar dia.
Ia kemudian mempertanyakan besaran tuntutan yang diterimanya. “Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Nadiem juga mengaku tersakiti dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya fantastis. “Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
Ia merinci beban yang harus ditanggungnya. “Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata dia. Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki uang sebesar yang dituntut tersebut. “Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujarnya.
Dukungan di Ruang Sidang
Di tengah tekanan hukum yang berat, sejumlah pendukung setia Nadiem turut hadir di ruang sidang, Senin (11/5). Mereka termasuk para pengemudi ojek daring hingga akademikus Rocky Gerung yang memberi pelukan hangat.
Saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sejumlah pendukung mulai menyalami Nadiem. Tepuk tangan bergemuruh. Hingga kemudian, Nadiem bertatap muka dengan Rocky Gerung yang memberinya pelukan tanda penyemangat.
Kondisi Kesehatan dan Operasi
Sidang tuntutan ini digelar setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kesehatan Nadiem. Dalam sidang, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
“Pada terdakwa untuk hari ini kondisi kesehatannya seperti apa?” tanya hakim.
Nadiem menjawab bahwa dirinya siap mengikuti persidangan, meskipun harus menjalani operasi pada malam harinya.
“Yang Mulia terima kasih, saya Insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi langsung, dari sini,” tuturnya.
Mendengar hal itu, hakim pun meminta Nadiem untuk segera menyampaikan jika merasa kondisinya kurang sehat selama persidangan berlangsung.