Daftar Barbuk Kasus Bea Cukai yang Disita KPK dari Faizal Assegaf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti elektronik. Barang-barang ini berasal dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penyidik menyita barang-barang tersebut pada 7 April 2026. Kasus ini terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Selain Faizal, penyidik juga memanggil dua pegawai Bea Cukai. Mereka adalah Muhammad Mahzun dan Rahmat. Ketiganya diperiksa dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 4 Kekerasan Besar di Papua, Korban Jiwa 14 Orang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan ini. “Penyidik menyita barang-barang elektronik dari Faizal. Bentuknya monitor, kamera, dan beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/4) malam.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan keterangan resmi KPK, penyidik menyita beberapa barang elektronik. Berikut daftar lengkap barang bukti dari Faizal Assegaf:
1. Perangkat Komputer Apple
-
Komputer Apple Mac
-
Magic Keyboard
-
Magic Mouse
2. Peralatan Fotografi
-
Kamera mirrorless Lumix S5IIX
-
Baterai cadangan untuk kamera
3. Peralatan Studio
-
Monitor
-
Sistem mikrofon nirkabel merek Boss (tipe WL-30XLR Wireless System)
KPK belum menghitung total nilai barang bukti tersebut. “Belum, kami belum dapat informasi itu,” terang Budi saat dikonfirmasi mengenai estimasi nilai barang bukti tersebut.
Polemik di Balik Penyitaan
Tindakan penyitaan ini memicu polemik. Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Ia menuduh Budi melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, Faizal juga melaporkan Budi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan terjadi pada hari yang sama. Faizal menduga Budi memberikan pernyataan palsu. Pernyataan itu terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Faizal menegaskan bahwa tidak terjadi penyitaan. Ia mengklaim pihaknya yang menyerahkan barang-barang tersebut. “Jadi tidak ada penyitaan. Yang terjadi adalah partisipasi warga negara. Kami mendukung gerakan anti korupsi dengan menyerahkan barang. Barang itu tidak terkait dengan persoalan internal Bea Cukai,” sebutnya.
Latar Belakang Kasus Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Operasi berlangsung di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka. Enam dari 17 orang yang ditangkap menjadi tersangka.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
-
John Field (JF) – pemilik PT Blueray Cargo
-
Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray
-
Budiman Bayu Prasojo (BBP) – Kepala Seksi Intelijen Cukai (tersangka baru pada 26 Februari 2026)
KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk tersangka dari PT Blueray, penyidik telah melimpahkan berkas perkara. Berkas tersebut kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tujuan Pemeriksaan Faizal Assegaf
Penyidik memeriksa Faizal Assegaf untuk melengkapi berkas perkara. Berkas ini terkait ketujuh tersangka tersebut. Sebagai saksi, Faizal perlu memberikan keterangan. Tujuannya mengungkap aliran barang dan dokumen. Kasus ini menyangkut importasi ilegal yang melibatkan oknum Bea Cukai.
KPK terus mendalami kasus ini. Pada 27 Februari 2026, penyidik menyita uang Rp5,19 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam lima koper. Koper-koper itu berada di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Tanggapan KPK atas Laporan Faizal
Menanggapi laporan Faizal, Budi Prasetyo memilih diam. Ia tidak berkomentar panjang. Budi menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.
“Terkait pelaporan itu, kami serahkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami meyakini Dewas akan objektif. Mereka akan melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat dengan saksama,” kata Budi di KPK, Rabu (15/4).
Budi menegaskan bahwa KPK tetap fokus pada penanganan perkara. “Dalam setiap penanganan perkara, kami tidak hanya memberikan efek jera. Kami juga ingin mengembalikan keuangan negara secara optimal.
KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dari Faizal Assegaf. Barang bukti tersebut meliputi komputer Apple Mac, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel Boss
Penyitaan ini memicu polemik. Faizal melaporkan Juru Bicara KPK ke Polda Metro Jaya dan Dewas KPK. Meski demikian, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari internal Bea Cukai dan pihak swasta.