2 Anggota BAIS Penyiram Andrie Yunus Pamer Kena Luka Bakar di Sidang – Jakarta – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI justru memamerkan luka bakar yang mereka alami akibat cipratan air keras saat melakukan aksinya .
Dua Terdakwa Tunjukkan Luka di Tubuh
Dua terdakwa yang memamerkan luka tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I) dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II). Saat ditanya oleh penasihat hukum, mereka mengungkapkan bagian tubuh mana saja yang terkena cipratan cairan berbahaya itu .
Letnan Satu Budhi mengaku terkena di lengan kanan serta pangkal dan ujung lengan kiri. Sementara itu, Sersan Dua Edi mengalami luka di tangan, muka, leher, dan dada bagian kanan .
Atas permintaan penasihat hukum, Edi kemudian berdiri dan menaikkan bajunya untuk memperlihatkan luka di dada dan lehernya. Pantauan di ruang sidang menunjukkan bagian tubuh yang terkena cairan itu tampak kehitaman akibat luka bakar kimia .
Pengakuan Terdakwa Soal Cipratan Air Keras
Dalam persidangan, oditur militer sempat menanyakan sensasi yang dirasakan kedua terdakwa saat terkena cipratan air keras. Edi mengaku merasakan panas dan gatal pada kulitnya. Namun, ia mengklaim tidak mengalami luka melepuh karena segera membasuhnya dengan air mineral yang diberikan oleh Budhi sekitar lima menit setelah kejadian .
“Saat panas dan gatal, apa tindakan Terdakwa I dan II?” tanya oditur. “Waktu itu Terdakwa II kasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut. Kurang lebih sekira 5 menitan setelah (menyiram),” jawab Edi .
Motif Penyiraman karena Kesal pada Andrie Yunus
Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer mengungkapkan motif di balik aksi keempat terdakwa. Mereka kesal dengan sikap Andrie Yunus yang dinilai telah melecehkan institusi TNI, termasuk saat menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 .
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya .
Alasan Pilih Air Keras daripada Pemukulan
Fakta menarik lain terungkap dalam persidangan. Para terdakwa mengaku sempat mempertimbangkan untuk memukul Andrie Yunus, namun kemudian memilih menggunakan air keras karena dinilai lebih efektif .
“Terdakwa I mempunyai ide bagaimana kalau kita pukul saja. Namun, dibantah oleh Terdakwa II, tidak sependapat,” kata oditur saat mengonfirmasi keterangan para terdakwa .
Budhi kemudian mengusulkan, “Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih.” Alasan yang diberikan adalah proses penyiraman lebih cepat dan mudah dibandingkan pemukulan yang dianggap terlalu lama .
Meski demikian, Budhi mengaku tidak berpikir bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut dapat menyebabkan luka berat terhadap korban .
Empat Terdakwa dan Pasal yang Dijerat
Sebagai informasi, terdapat empat anggota Denma BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keempatnya adalah :
-
Sersan Dua (Mar) Edi Sudarko (Terdakwa I)
-
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II)
-
Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III)
-
Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV)
Oditur militer menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
Korban Masih Jalani Perawatan Intensif
Sementara itu, Andrie Yunus selaku korban kembali tidak dapat menghadiri persidangan karena masih menjalani perawatan intensif. Sebelumnya, majelis hakim telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Andrie untuk hadir sebagai saksi korban, namun ia belum bisa memenuhinya .
Majelis hakim pun menyarankan agar oditur tidak perlu lagi memaksakan kehadiran Andrie sebagai saksi tambahan mengingat kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi .
Kesimpulan: Dua anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memamerkan luka bakar akibat cipratan air keras di persidangan. Mereka mengaku memilih air keras daripada pemukulan karena dinilai lebih cepat dan mudah. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif dan belum bisa hadir sebagai saksi.