Jejak Kelam Pelaku Pemerkosaan di Depok: Residivis yang Jual Sabu demi Cukupkan Setoran – Jakarta – Sebuah kasus pemerkosaan yang disertai perampokan brutal di Pancoran Mas, Depok, menguak fakta mengejutkan tentang latar belakang pelaku. Riki Rikardo alias Denis (29), yang tega memerkosa seorang ibu muda (36) di kediamannya sendiri, ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia adalah residivis kasus serupa yang sebelumnya telah divonis pada tahun 2016 .
Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat Kapuas 2025
Lebih mengerikan lagi, aksi bejatnya itu didorong oleh kebutuhan untuk membiayai kecanduan narkoba jenis sabu. Polisi mengungkap bahwa Denis menjual ponsel korban untuk membeli sabu dan bahkan sedang bertransaksi narkoba saat ditangkap .
Kronologi Mengerikan di Rumah Korban
Kasus ini terjadi pada dini hari, Sabtu (15/3/2025). Korban, seorang wanita berusia 36 tahun yang saat itu tinggal seorang diri (anaknya dititipkan ke keluarga), sedang terlelap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok .
Ketenangan malam itu pecah ketika Denis masuk ke dalam rumah melalui jendela. Saat korban terbangun, ia langsung melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya . Situasi semakin mencekam ketika Denis mengacungkan sebuah kapak sambil mengancam akan membunuh korban jika ia berteriak .
Di bawah ancaman senjata tajam, Denis memaksa korban membuka pakaiannya dan kemudian menyetubuhinya secara paksa. Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku tidak langsung pergi. Ia merampas ponsel milik korban dan melarikan diri melalui jendela yang sama .
Jejak Kriminal: Jual Ponsel untuk Beli Sabu
Setelah kejadian, polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat. Hanya dalam waktu tiga hari, Denis berhasil diringkus di tempat kosnya di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Depok, pada Selasa (18/3/2025) dini hari .
Penangkapan itu seketika membuka tabir motif kejahatan yang sebenarnya. Saat ditangkap, Denis diketahui sedang bersiap menjalankan perannya sebagai kurir narkoba . Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 gram .
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ponsel Vivo V29 milik korban telah dijual Denis kepada rekannya sesama kos, berinisial HHP (24), dengan harga Rp 700.000 . Uang tersebut langsung digunakan untuk membeli sabu.
“Saya yakin pelaku memahami secara pasti lokasi dan profil korban sehingga dia berani melakukan aksi sendirian,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengenai modus operandi Denis yang terencana .
Residivis Kasus Pemerkosaan 2016
Yang membuat publik geram, Denis ternyata adalah residivis. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia pernah ditangkap dan divonis bersalah atas kasus pemerkosaan pada tahun 2016 . Ia sempat merasakan dinginnya sel tahanan, namun setelah bebas ia kembali lagi ke jalan yang sama.
Pekerjaan tetapnyapun tidak jelas. Polisi menyebut Denis sebagai pengangguran yang menyambi profesi sebagai kurir dan pedagang narkoba . Jaringan narkobanya cukup terstruktur; ia menggunakan metode “alamat tempel” (meletakkan sabu di lokasi yang disepakati untuk diambil pembeli) untuk menghindari transaksi tatap muka .
Pengaruh Sabu dan “Dalih” Kelam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Denis melakukan aksinya dalam kondisi “mabuk” akibat pengaruh sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin .
“Pelaku ketika melakukan aksinya pada saat itu dalam keadaan terpengaruh karena selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Jadi ketika masuk rumah tersebut dalam keadaan masih seperti orang mabuk,” jelas Kombes Wira kepada wartawan .
Meskipun demikian, faktor pengaruh narkoba tidak serta-merta menghapus kesadaran dan niat jahat. Denis secara spesifik memilih target yang sendirian, mempersenjatai diri dengan kapak, dan melakukan perampasan barang setelah pemerkosaan. Ini menunjukkan adanya perencanaan, bukan sekadar reaksi spontan akibat pengaruh obat.
Tangkapan “Bonus”: Penadah dan Pengembangan Kasus
Polisi tidak hanya mengamankan Denis. Dalam pengembangan kasus, aparat turut menangkap HHP (24), rekan sekosannya yang bertindak sebagai penadah ponsel curian . Penangkapan ini memutus rantai ekonomi dari kejahatan yang dilakukan Denis.
Saat ini, Subdit Resmob terus berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba untuk mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang selama ini menyuplai Denis .
Ancaman Hukuman yang Mengintai
Atas perbuatannya, Denis dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam masa depannya yang suram di balik jeruji besi:
-
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan), yang ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara.
-
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara .
Kombinasi status residivis dengan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai rampok dan narkoba akan menjadi faktor pemberat dalam tuntutan nanti.
Pelajaran dari Depok: Antara Narkoba dan Kekerasan Seksual
Kasus Denis adalah potret klasik dari hubungan erat antara narkoba dan tindak pidana kekerasan. Sabu tidak hanya merusak kesehatan mental pemakainya, tetapi juga memicu perilaku impulsif dan hilangnya kontrol diri yang berujung pada kejahatan berat.
Lebih jauh, kasus ini menyoroti bahwa residivis kejahatan seksual memiliki tingkat rekidivisme (pengulangan tindak pidana) yang tinggi. Catatan kepolisian yang menunjukkan jejak pemerkosaan pada 2016 gagal mencegah Denis berulah kembali di 2025, hal yang sering memicu perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman dan rehabilitasi bagi predator seksual.
Peristiwa di Pancoran Mas ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya sistem keamanan lingkungan, kewaspadaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di kos-kosan dan kontrakan, serta penguatan program deteksi dini bagi residivis pasca-bebas. Bagi masyarakat, keamanan rumah sendiri bukan lagi hal yang bisa dianggap remeh, terutama bagi mereka yang tinggal sendirian di tengah hiruk-pikuk kota.