Begal Motor Babak Belur Dihajar Massa Usai Rampas Motor Pelajar di Bogor

Begal Motor Babak Belur Dihajar Massa Usai Rampas Motor Pelajar di Bogor – BOGOR – Seorang pelaku pembegalan babak belur usai diamuk massa di wilayah Kabupaten Bogor. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa nekat merampas sepeda motor milik seorang pelajar, namun aksinya berakhir tragis ketika warga yang geram bertindak tegas.

Baca Juga: Kurir Vape Narkoba Ditangkap di Jakbar, Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate

Peristiwa ini terjadi di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (4/6/2026) sore. Korban adalah MA (17), seorang pelajar yang baru saja pulang dari sekolah .

Kronologi: Pura-pura Numpang Ojek hingga Aksi Kejar-kejaran

Menurut keterangan Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motornya sendirian di jalan sepi. Pelaku yang tidak dikenal kemudian menghampiri korban dengan berpura-pura menumpang atau meminta diantar ke suatu tempat .

Saat tiba di lokasi sepi, pelaku yang duduk di belakang korban tiba-tiba mencekik korban dari belakang sambil mengacungkan senjata tajam. Pelaku kemudian memaksa korban turun dan membawa kabur sepeda motor korban .

Namun nahas bagi pelaku, teriakan minta tolong korban sontak membuat warga sekitar keluar rumah dan langsung melakukan pengejaran. Warga yang geram dengan aksi begal yang meresahkan itu berhasil menangkap pelaku setelah terjadi kejar-kejaran .

Pelaku yang tertangkap basah kemudian menjadi sasaran amukan massa. Tubuh pelaku babak belur setelah dihajar puluhan warga yang geram .

Pelaku Diamankan Polisi dalam Kondisi Luka

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan.

“Iya benar ada percobaan pembegalan. Pelaku kami amankan setelah sempat diamuk massa. Saat ini pelaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka-luka,” ujar Kompol Edison, Jumat (5/6/2026) .

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi pelaku ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. “Kondisi pelaku cukup parah, ada luka di wajah dan bagian tubuh lainnya. Kami khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak segera kami evakuasi,” tambah Kompol Edison .

Polisi Amankan Barang Bukti dan Buru Kawanan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor korban

  • Satu bilah senjata tajam jenis celurit

  • Satu buah kunci letter T yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak

  • Satu unit handphone milik pelaku 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut. “Kami masih mendalami apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi sendiri. Tim masih di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap kemungkinan pelaku lain,” jelas Kompol Edison .

Pelaku Ternyata Residivis

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis atau pernah dipenjara dalam kasus serupa. Pelaku baru saja bebas beberapa bulan lalu dan kembali beraksi di wilayah yang sama .

“Pelaku ini memang sudah kami incar karena beberapa kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Ini adalah pengulangan aksi,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebut namanya .

Warga Geram, Aksi Main Hakim Sendiri Marak

Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan memang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Bogor belakangan ini. Warga yang sudah jengah dengan maraknya aksi kriminalitas kerap bertindak tegas terhadap pelaku yang tertangkap basah .

Seorang warga sekitar bernama Dadang (45) mengaku geram dengan ulah para begal yang kerap meresahkan. “Kami sudah capek. Setiap minggu pasti ada saja laporan motor hilang atau begal. Warga di sini sudah sepakat akan bertindak tegas jika ada pelaku yang tertangkap,” ujarnya dengan nada kesal .

Imbauan Polisi

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan pelaku kejahatan kepada aparat penegak hukum.

“Kami memahami kekesalan masyarakat, namun kami mohon agar warga tidak melakukan tindakan anarkis. Serahkan pelaku kepada kami, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri justru bisa berimplikasi hukum bagi pelakunya,” imbau Kompol Edison .

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Jika terbukti menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban luka, ancaman hukumannya bisa bertambah .

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara .

Tinggalkan komentar