Kurir Vape Narkoba Ditangkap di Jakbar, Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. Seorang kurir berinisial A (32) diringkus di kawasan Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026) dini hari .
Baca Juga: Kurir Vape Narkoba Ditangkap di Jakbar, Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate
Penangkapan Bermula dari Laporan Warga
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah tersebut .
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan .
Ratusan Cartridge Vape Etomidate Diamankan
Polisi menyita sebanyak 120 cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate dari tangan tersangka . Namun, dalam kasus kurir lain yang ditangkap di lokasi berbeda, polisi mengamankan 30 cartridge etomidate.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan di atasnya .
Bahaya Etomidate bagi Kesehatan
Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 . Zat ini bersifat adiktif dan sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Jika terhirup ke paru-paru melalui vape, etomidate dapat menyebabkan:
-
Pengguna merasa seperti kehilangan kesadaran
-
Gagal fungsi organ vital
-
Kebingungan dan tremor
-
Gangguan keseimbangan dan koordinasi tubuh
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam dosis tinggi atau penggunaan jangka panjang, etomidate dapat menyebabkan henti napas yang berujung pada kematian.
Modus Pengiriman yang Semakin Kreatif
Para pelaku terus berinovasi untuk mengelabui petugas. Dalam kasus ini, beberapa kurir menggunakan modus “buang paket” —menempatkan paket narkoba di bahu jalan layaknya sampah untuk kemudian diambil oleh kurir lain atau pembeli . Ada pula yang menyamarkan narkoba dalam kemasan paket melalui jasa pengiriman online .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar .
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi .
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan II. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya .
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Peredaran vape etomidate semakin marak, terutama di tempat-tempat hiburan malam Jakarta. Bareskrim Polri sebelumnya juga membongkar praktik peredaran serupa di B Fashion Hotel, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, yang melibatkan koordinator ladies companion hingga narapidana di Lapas Cipinang .
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dalam kemasan vape yang tampaknya biasa namun menyimpan bahaya besar. Segera laporkan ke Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar .