Fakta Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas di Tangan Preman – Seorang pria bernama Dadang (58) tewas usai dikeroyok sekelompok preman di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (4/4/2026) . Peristiwa tragis ini terjadi tepat saat Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya .
Awalnya, acara berlangsung normal dengan hiburan organ tunggal yang menghibur para tamu undangan. Namun suasana berubah mencekam sekitar pukul 14.50 WIB ketika sekelompok orang datang dan membuat keributan .
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan
Kronologi Pemalakan yang Memicu Amarah
Permintaan Jatah Preman
Menurut keterangan adik korban, Wahyu, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada Dadang. Korban sempat memberikan Rp100.000 kepada para pelaku .
Namun para pelaku tidak puas. Mereka kembali datang dan meminta uang tambahan sebesar Rp500.000 dengan alasan untuk keamanan acara dan membeli minuman keras . Permintaan kedua inilah yang menjadi pemicu utama konflik.
Penolakan Berujung Pengeroyokan
Dadang menolak memberikan uang tambahan tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan para pelaku hingga terjadi keributan .
Korban kemudian keluar dari area tenda hajatan dan langsung dikeroyok oleh beberapa orang. Menurut Wahyu, Dadang dikeroyok sekitar tiga orang, sementara dirinya sendiri juga sempat menjadi sasaran pengeroyokan sekitar delapan orang .
Senjata Bambu dan Korban Meninggal
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan potongan bambu yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban . Senjata tersebut dihantamkan ke bagian kepala korban hingga Dadang tidak sadarkan diri .
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawa Dadang tidak tertolong. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian akibat hantaman benda tumpul tersebut .
Pelaku Utama: Yogi Iskandar, Preman Residivis
Identitas dan Peran
Polisi mengidentifikasi pelaku utama pengeroyokan bernama Yogi Iskandar (38). Yogi merupakan warga asli Purwakarta dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap .
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan peran Yogi dalam aksi keji tersebut. Dialah yang memukul korban dengan batang bambu sepanjang 35 sentimeter di bagian kepala belakang dan punggung .
Residivis Kasus Pencurian
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa Yogi ternyata seorang residivis. Ia pernah dipidana pada tahun 2007 dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman tiga tahun penjara .
Pelaku Kabur dan Penangkapan di Subang
Usai melakukan aksinya, Yogi sempat kabur ke arah hutan kawasan Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Ia bersembunyi di sebuah saung .
Setelah itu, Yogi berpindah persembunyian ke Kabupaten Subang. Polisi mendapat petunjuk keberadaannya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB .
Ditembak Karena Melawan
Saat hendak ditangkap di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Yogi melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Aparat kepolisian pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku .
Pelaku langsung digelandang ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Saat tiba di rumah sakit, Yogi terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek, dengan luka di bagian kaki kiri .
Pelaku Lain Masih Diburu
Polisi mengungkapkan bahwa pengeroyokan ini dilakukan oleh lebih dari dua orang . Namun hingga kini, baru Yogi Iskandar yang berhasil diamankan sebagai tersangka utama. Kepolisian masih terus memburu komplotan preman lainnya yang terlibat dalam aksi brutal tersebut .
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, menyatakan polisi telah mengantongi identitas para pelaku dan sedang melakukan pengejaran .
Ancaman Hukuman
Yogi Iskandar dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara .
Respons Pemerintah Daerah
Gubernur Dedi Mulyadi Minta Maaf
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung merespons peristiwa ini. Ia bahkan mendatangi langsung rumah duka keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa .
“Saya sebagai Gubernur Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada keluarga Pak Dadang atas kelalaian kami sebagai penyelenggara daerah Provinsi Jawa Barat sehingga tidak bisa melindungi warganya,” ujar Dedi Mulyadi .
Melalui akun media sosial Instagramnya, @dedimulyadi71, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi ini juga memastikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Purwakarta .
Bupati Purwakarta Perketat Perizinan
Pasca tragedi ini, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengambil langkah cepat. Ia mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan .
“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tegas Om Zein, sapaan akrab Bupati Purwakarta .
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang masih maraknya praktik premanisme di masyarakat. Praktik “jatah preman” untuk acara hajatan dinilai masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum .
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Warga juga diharapkan lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar .