Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan – Polda Sumatera Utara akan segera memanggil oknum jaksa berinisial EMN. Ia diduga menodongkan senjata api ke warga di kawasan Amplas, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan hal ini kepada awak media, Selasa (7/4/2026) .
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima. Korban dan saksi juga sudah diperiksa,” ujar Ferry .
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Nyaris Telanjang di Jombang, Leher Tergorok
Pemeriksaan terhadap EMN akan melibatkan satu saksi tambahan. Namun Ferry belum menjelaskan jadwal pasti pemanggilan tersebut .
Kronologi Penodongan di Amplas Warehouse
Insiden mencekam ini terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.55 WIB. Lokasinya di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja KM 8, Kecamatan Medan Amplas .
Korban bernama Ayatullah Komeni Pulungan yang bekerja sebagai satpam. Saat itu, seorang wanita berinisial SRG alias Kidu datang ke lokasi dan mengamuk. Ia melempar gelas ke arah sepeda motor milik Tri Ariyanta Ginting alias Tile .
Wanita tersebut kemudian menghubungi kekasihnya, EMN. Tak lama berselang, sang jaksa tiba di lokasi dengan emosi meledak-ledak .
Begitu masuk ke area pergudangan, EMN langsung mengeluarkan senjata api. Ia menodongkannya ke arah Ayatullah sambil menyuruh memanggil Tri Arianta Ginting .
“Si Enda masuk ke pagar langsung buka senjata, minta dipanggilkan bang Tile alias Tri Arianta Ginting, pakai senjata api. Sempat diarahkan ke saya,” kata Ayatullah menirukan kejadian tersebut .
Korban Melapor ke Polda Sumut
Tidak terima dengan ancaman tersebut, Ayatullah bersama Tri Ariyanta Ginting melaporkan EMN ke Polda Sumut. Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Maret 2026 .
Laporan kedua menyusul dengan nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Maret 2026 .
Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, mendampingi para kliennya selama proses hukum. Ia juga mengungkapkan identitas EMN yang ternyata merupakan anak mantan Kepala BNN Kabupaten Mandailing Natal, Eddy Mashuri Nasution .
Aksi Demo Desak Proses Hukum
Masyarakat juga turut menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut pada Selasa (14/4/2026) .
Massa mendesak kepolisian segera memproses kasus tersebut. Mereka juga meminta transparansi penyidik dalam menangani perkara ini .
“Kita mau memastikan proses hukum yang telah satu bulan berlalu terhadap oknum jaksa yang mengancam tersebut dan bagaimana pihak Polda Sumut mengusut kepemilikan senjatanya,” ujar Risnawati Nasution di tengah aksi .
Pemeriksaan Internal oleh Kejati Sumut
Sebelum dipanggil polisi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lebih dulu memeriksa EMN. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) oleh Bidang Pengawasan Kejatisu .
“Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksanya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi .
EMN saat ini masih aktif bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Rizaldi menjelaskan hal ini karena azas praduga tak bersalah masih berlaku .
“Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN. Jika tidak, kasus tersebut akan dihentikan,” pungkasnya .
Ancaman Baru dan Surat Damai Bermasalah
Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya ancaman baru dari EMN. Ancaman tersebut keluar setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Jangan sempat kuminum darah kalian,” ujar Ayatullah menirukan ancaman yang dilontarkan EMN .
Akibat intimidasi terus-menerus, Ayatullah terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia merasa nyawanya selalu terancam bahaya .
Selain itu, terjadi insiden pemaksaan surat perdamaian. Tri Ariyanta Ginting didatangi EMN di rumah orang tuanya saat perayaan Lebaran. EMN membawa draf perdamaian dan memaksa Tri menandatanganinya .
Surat tersebut kemudian dibawa ke mapolda. Anehnya, surat perdamaian langsung diproses meskipun tanpa kehadiran kuasa hukum korban .
Beruntung, Tri kemudian mencabut kembali surat damai tersebut keesokan harinya .
Kesimpulan
Kasus penodongan pistol oleh oknum jaksa berinisial EMN di Medan masih terus bergulir. Polda Sumut telah memeriksa korban dan saksi, dan kini tinggal menunggu jadwal pemanggilan terhadap terlapor.
Kejati Sumut juga telah melakukan pemeriksaan internal untuk menilai adanya pelanggaran etika. Sementara itu, korban mengaku masih menerima tekanan dan ancaman pasca-pelaporan.