KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Suap Bea Cukai Rp63 Miliar

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Suap Bea Cukai Rp63 Miliar – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Peringatan keras ini disampaikan menyusul terendusnya adanya oknum makelar kasus yang mengaku bisa “mengurus” perkara .

Baca Juga: Doktrin Kiai Ashari di Ponpes Pati: Murid Harus Ikut Kata Guru, Polisi Ungkap Modus Pencabulan Puluhan Santriwati

Peringatan Tegas dari JPU KPK

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026), JPU KPK Mochammad Takdir Suhan dengan tegas melarang segala bentuk intervensi dari pihak mana pun. Ia juga memperingatkan tentang oknum yang mengklaim dapat menyelesaikan perkara dengan imbalan tertentu .

“Perlu kami tambahkan, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun. Mengklaim dapat ‘mengurus penyelesaian perkara ini’ dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Takdir dalam keterangannya .

Selain itu, JPU juga meminta para saksi yang akan dihadirkan agar tidak terpengaruh oleh tekanan atau bujukan dari pihak manapun, baik dari instansi terkait maupun pihak terafiliasi lainnya .

Kekhawatiran Makelar Kasus

Peringatan KPK ini bukan tanpa alasan. Sejak tahap penyidikan, lembaga antirasuah telah menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku bisa “mengatur” perkara di Ditjen Bea dan Cukai. Informasi tersebut salah satunya beredar di wilayah Jawa Tengah .

Praktik makelar kasus ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak independensi peradilan dan mengaburkan kebenaran materil. KPK pun mengajak publik untuk turut mengawal jalannya persidangan melalui pemberitaan media .

Detail Kasus Suap Rp63 Miliar

Dalam perkara ini, tiga bos PT Blueray Cargo didakwa memberikan suap total senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC . Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. John Field – Pemilik PT Blueray Cargo (Grup)

  2. Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi

  3. Dedy Kurniawan Sukolo – Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan

Besaran suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar .

Penerima suap terdiri dari beberapa pejabat DJBC, antara lain:

  • Rizal – mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (diduga menerima sekitar Rp14 miliar)

  • Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Rp7 miliar)

  • Orlando Hamonangan Sianipar – Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I (Rp4 miliar)

Selain uang tunai, barang mewah yang diberikan berupa jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diduga diterima oleh pejabat lain bernama Enov Puji Wijanarko .

Modus Memperlancar Impor

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Para pejabat DJBC diduga mengupayakan agar jalur impor barang perusahaan tersebut mendapat perlakuan khusus .

Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Para terdakwa dan tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dengan demikian, sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. JPU berencana menghadirkan 25 orang saksi secara bertahap dalam persidangan mendatang .

Komitmen Berantas Makelar Kasus

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik makelar kasus yang kerap muncul dalam perkara korupsi besar. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan saat ini yang terus berupaya meningkatkan pendapatan negara dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi .

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi makelar kasus atau mencoba mengintervensi proses hukum. “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” tegasnya.

Imbauan untuk Publik

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik makelar kasus atau tawaran “pengurusan perkara” diminta segera melapor ke KPK melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi publik sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan .


Kesimpulan: KPK melalui JPU-nya memperingatkan keras agar tidak ada intervensi dalam sidang kasus suap Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar. Ancaman makelar kasus yang mengaku bisa “mengurus perkara” menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. Dengan tidak adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan puluhan saksi. Publik diajak mengawal jalannya persidangan demi terciptanya keadilan materil.

Tinggalkan komentar