Modus Transfer Fiktif, Pria di Batam Ditangkap Usai Coba Tipu Supermarket

Modus Transfer Fiktif Pria di Batam Ditangkap Usai Coba Tipu Supermarket – Seorang pria berinisial NT (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pelaku menjalankan aksinya menggunakan modus transfer fiktif. Ia mencoba menipu sebuah supermarket di kawasan Tiban Center, Sekupang, Kota Batam.

Baca Juga: Kronologi Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami hingga Pelaku Ditangkap

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan di Supermarket JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah.

Kronologi Aksi Penipuan

Peristiwa terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang ke supermarket dan memilih sejumlah barang belanjaan. Ia mengambil 2 slop rokok dan 1 karung beras 10 kilogram.

Setelah petugas kasir selesai menghitung total belanjaan, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya. Ia mengaku telah melakukan pembayaran secara digital. Namun, petugas kasir yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya transfer dana yang masuk ke rekening toko.

Kecurigaan karyawan toko semakin kuat. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di Batam untuk mewaspadai modus transfer fiktif. Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi dengan membawa barang, karyawan toko langsung mengamankannya.

Pengungkapan dan Pengakuan Pelaku

Pemilik supermarket yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang. Petugas Reskrim yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi resmi menetapkan NT sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Kota Batam. Ia sudah beraksi sejak pertengahan tahun 2025.

“Pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Pelaku memanfaatkan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu yang tampak meyakinkan. Tampilan bukti transfer tersebut menyerupai asli dari layanan perbankan digital, sehingga dapat mengecoh kasir yang lengah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut antara lain 1 slop rokok Surya, 1 slop rokok Sampoerna, 1 sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro yang digunakan untuk membuat bukti transfer palsu.

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha. Kapolsek Sekupang mengimbau agar lebih teliti dalam menerima pembayaran digital. Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

“Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kompol Hippal Tua Sirait.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus berinovasi dengan memanfaatkan celah dalam transaksi digital.

Tinggalkan komentar