Obat Antikorupsi Tak Cuma Jeruji Besi: Wamendagri Dorong Pendidikan Nilai dan Reformasi Sistem – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa mengandalkan penegakan hukum semata. Menurutnya, “obat” untuk memerangi korupsi harus mencakup aspek pencegahan yang lebih fundamental, yaitu pendidikan karakter dan reformasi tata kelola pemerintahan .
Baca Juga: Bos Kelompok Kriminal Internasional Buronan Interpol Ditangkap di Bal
Penegasan ini disampaikan Wiyagus saat menghadiri peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (11/5/2026) .
Alarm dari Maraknya OTT di Daerah
Wiyagus mengingatkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, masih terdapat beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di daerah. Kondisi ini menjadi alarm yang keras bahwa pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup.
“Kondisi ini patut menjadi alarm bagi semua pihak bahwa aspek penegakan hukum saja tidak cukup, melainkan perlu kolaborasi dan langkah pencegahan untuk memberantas tindakan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya .
Ia menekankan bahwa jeruji besi adalah tindakan kuratif yang sifatnya mengobati setelah penyakit korupsi terjadi. Sementara itu, akar masalah korupsi sebenarnya berawal dari lemahnya integritas dan sistem yang longgar.
Strategi Pencegahan: Tanamkan Nilai Sejak Dini
Wiyagus menekankan bahwa pencegahan tindakan korupsi perlu ditempatkan sebagai fondasi pembentukan generasi muda yang berkarakter dan kreatif.
Langkah tersebut penting sebagai strategi dalam menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan korupsi .
Salah satu kunci utama yang ia soroti adalah penanaman nilai-nilai luhur sejak usia dini.
“Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar, karena di usia inilah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk,” katanya .
Tindak Lanjut Instruksi Mendagri
Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang menginstruksikan para kepala daerah untuk segera menyusun regulasi turunan .
Beberapa arahan yang diberikan antara lain:
-
Menyusun regulasi daerah, baik berupa Perda maupun instruksi teknis lainnya, untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
-
Mengintegrasikan Pendidikan Antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang program yang ada di daerah masing-masing .
-
Melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK.
-
Memperkuat peran inspektorat daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi oleh satuan pendidikan .
Pencegahan Lebih dari Sekadar Penindakan
Pandangan Wamendagri ini sejalan dengan pemikiran bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penghambat kemajuan. Pencegahannya menuntut pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan .
Hal ini mencakup penguatan tata kelola di sektor-sektor vital seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara, yang selama ini menjadi titik rawan korupsi .
Dengan mengedepankan pendidikan karakter dan perbaikan sistem tata kelola, pemerintah berharap dapat menciptakan “kekebalan komunal” sehingga generasi mendatang tidak hanya takut pada jeruji besi, tetapi memiliki benteng moral yang kuat untuk menolak korupsi.
Kesimpulan: Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan “obat” jeruji besi. Pendidikan karakter sejak dini, reformasi birokrasi, dan penguatan tata kelola yang transparan adalah “obat” pencegahan yang lebih fundamental. Ia mendorong kepala daerah untuk segera menerbitkan regulasi guna mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah sebagai upaya membangun generasi yang berintegritas .