Pengusaha Korsel Tewas di Bekasi, Mantan Istri Caleg Jadi Otak di Balik Perintah Bunuh – Kasus tewasnya warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap dua orang tersangka. Fakta mengejutkan terungkap: pelaku utamanya adalah mantan istri korban yang juga mantan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi .
Baca Juga: Citra Satelit Terbaru Ungkap Kerusakan Signifikan Pangkalan Udara AS di Kuwait Pasca-Serangan Iran
Jasad pria berinisial BCS (66) pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri pada Rabu (27/5/2026) sore. Korban ditemukan tergeletak di ruang makan rumahnya dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan .
🎯 Peran Mantan Istri & Motif di Balik Pembunuhan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pembunuhan ini diotaki oleh SJ, mantan istri korban. SJ diduga menyewa seorang pria berinisial HW untuk mengeksekusi korban dengan imbalan Rp139 juta .
Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada tiga motif utama yang mendorong SJ melakukan aksi keji ini:
-
Dendam dan Sakit Hati: SJ mengaku mengalami tekanan batin karena selama hidup bersama, korban diduga kerap melakukan kekerasan .
-
Persoalan Harta dan Nafkah: SJ ingin menguasai harta milik korban. Selain itu, ada persoalan nafkah anak yang tidak terpenuhi oleh korban pasca perceraian .
-
Rencana Matang Enam Bulan: Kombes Sumarni menyebut bahwa rencana pembunuhan ini sudah disusun sejak enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025 .
💰 Upah Rp139 Juta dan Kronologi Aksi Eksekutor
Eksekutor HW mengaku menerima tawaran tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia terlilit utang dan bisnisnya sedang tidak baik, sehingga tergiur dengan upah yang dijanjikan .
Pembayaran Rp139 juta dilakukan secara bertahap dalam tiga kali pencairan, baik melalui transfer bank maupun tunai .
Sebelum melakukan aksinya, HW memantau aktivitas korban terlebih dahulu. Untuk keperluan itu, ia membeli sepeda motor dari sebagian uang yang sudah diterimanya .
Detik-detik pembunuhan:
-
HW masuk ke rumah korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB .
-
Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop .
-
Korban sempat berdiri dan menegur HW, tetapi HW langsung melancarkan aksinya.
-
HW memukul korban dengan barbel dan menusuknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya .
👮 Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Kombes Sumarni memaparkan bahwa polisi menangkap SJ di sekitar rumah korban di Tambun Selatan. Sementara itu, HW diringkus di kawasan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi .
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
-
Pasal 459 dan 458 KUHP
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun .
