Pria di Pekalongan Cabuli Anak Sendiri, Korban Baru Buka Suara Usai Rasakan Sakit – PEKALONGAN – Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang pria ditangkap aparat kepolisian setelah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pengungkapan kasus ini bermula ketika sang anak, yang masih di bawah umur, mulai mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya, sehingga memicu kecurigaan orang-orang terdekat.
Baca Juga: Pria di Pekalongan Cabuli Anak Sendiri, Korban Baru Buka Suara Usai Rasakan Sakit
Meskipun detail spesifik mengenai identitas pelaku dan korban di Pekalongan belum sepenuhnya dirilis, pola kejadian ini serupa dengan kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga (incest) yang kerap terungkap dengan cara yang sama: adanya korban yang menunjukkan gejala fisik atau psikis .
Kronologi: Sakit Fisik yang Membuka Luka Batin
Dalam banyak kasus serupa, anak korban pencabulan seringkali tidak langsung melapor karena perasaan takut, malu, atau bahkan ancaman dari pelaku yang notabene adalah orang tua atau keluarga dekat . Rasa sakit fisik yang dialami korban seringkali menjadi satu-satunya “bisu” yang dapat didengar oleh lingkungan sekitar.
Pada kasus yang terjadi secara umum, terungkapnya aksi bejat ayah terhadap anak kandungnya biasanya diawali dengan keluhan korban yang merasa tidak nyaman atau sakit pada area vitalnya . Hal ini menyebabkan orang tua, guru, atau anggota keluarga lain melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Setelah itu, aparat kepolisian bergerak melakukan visum, memeriksa saksi, dan akhirnya menangkap pelaku .
Alasan Korban Diam: Antara Takut dan Terjebak Relasi Kuasa
Kasus incest seperti ini disebut memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi dibandingkan kekerasan seksual biasa. Pelaku yang merupakan ayah kandung memiliki relasi kuasa yang sangat kuat terhadap korban .
-
Ketergantungan Ekonomi: Anak seringkali bergantung secara finansial kepada ayahnya sebagai tulang punggung keluarga.
-
Norma dan Stigma: Korban seringkali tidak melapor karena takut keluarga akan hancur atau justru dirinya yang disalahkan dan dijauhi oleh masyarakat .
-
Ancaman: Tidak jarang pelaku mengancam akan melukai atau membunuh anggota keluarga lainnya jika korban membuka mulut.
Kuasa hukum dalam kasus serupa di wilayah lain mengungkapkan bahwa pelaku sering memanipulasi korban dengan dalih “nikah batin” atau “cinta”, sehingga korban merasa dilema antara melapor atau memendam sendiri rasa sakitnya .
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Pemerintah Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku incest. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum secara eksplisit mencantumkan istilah incest, namun terdapat pasal-pasal yang relevan :
-
Pasal 294 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul oleh orang yang memiliki kekuasaan atau hubungan keluarga dengan korban (ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).
-
UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014):
-
Pasal 81: Tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
-
Pasal 82: Tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang sama beratnya .
-
Jika pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukumannya dapat bertambah sepertiga atau bahkan dijerat dengan pidana tambahan seperti kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban .
Langkah Pencegahan dan Pendampingan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pernah menyatakan bahwa kasus incest harus mendapatkan penegasan hukum yang serius. Ia menekankan bahwa pengadilan harus berani menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, karena pelaku biasanya adalah ayah kandung atau saudara kandung .
Untuk korban, pemerintah kini memiliki sistem “satu pintu” di mana korban cukup melapor sekali saja dan akan langsung mendapatkan 7 layanan sekaligus dari lembaga terkait, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi psikologis .
Psikolog menekankan bahwa dampak pencabulan tidak hanya berhenti pada luka fisik. Anak korban pencabulan berisiko mengalami trauma berat (PTSD), gangguan kecemasan, depresi, dan akan sangat sulit membangun rasa percaya pada orang lain di masa dewasanya . Oleh karena itu, selain penghukuman bagi pelaku, pemulihan mental korban menjadi prioritas yang tidak kalah penting.