Sakit Hati Ditolak Bertemu dan Dibilang ‘Jijik’, Suami di Pinrang Siram Istri Pakai Air Keras

Sakit Hati Ditolak Bertemu dan Dibilang ‘Jijik’, Suami di Pinrang Siram Istri Pakai Air Keras – Seorang suami tega menyiram istrinya sendiri menggunakan air keras di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial S alias Bang Tigor (53) melakukan aksi keji tersebut karena kesal ditolak bertemu dan sakit hati dengan ucapan korban.

Baca Juga: Air Mata Darah di Lau Tepu: Balita Ditinju, Ibu Diikat Semalaman Hanya karena Sebungkus Nasi

Insiden tragis ini terjadi di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, pada Senin (4/5/2026) .

🎭 Pura-pura Beli Gorengan, Lalu Menyiram

Saat kejadian, korban N (41) tengah beristirahat di balai bambu dekat lokasi jualannya. Pelaku yang sudah tidak tinggal serumah dengan korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor .

Agar tidak dikenali, pelaku sengaja datang dengan helm tertutup, masker, dan jaket. Ia berpura-pura ingin membeli gorengan dagangan korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh istrinya .

Keluarga korban yang berada di lokasi berusaha menghalangi dengan memukul pelaku menggunakan penjepit gorengan, namun pelaku berhasil melarikan diri .

💔 Kronologi: Akumulasi Sakit Hati dan Cemburu

Polisi mengungkap beberapa faktor yang memicu aksi brutal pelaku:

Penolakan Bertemu

Pelaku dan korban sudah pisah ranjang beberapa bulan terakhir. Namun pelaku disebut masih menyukai korban. Setiap kali pelaku berusaha menemui istrinya, korban selalu menghindar dan keluarganya pun menghalangi .

Rasa Tidak Dihargai

Pelaku mengaku sakit hati karena merasa tidak dihargai meski telah memfasilitasi keluarga istrinya. Ia menyebut keluarga korban menjauh saat usahanya sedang jatuh .

Ucapan Menyakitkan

Emosi pelaku semakin memuncak saat korban melontarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku korban pernah berkata, “Saya jijik sekali sama kamu” .

Dugaan Perselingkuhan

Pelaku juga menduga istrinya telah menjalin hubungan gelap dengan pria lain. Meski demikian, keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan menyebut pelaku sebagai sosok yang cemburu buta tanpa bukti jelas .

Perebutan Anak Adopsi

Faktor lain yang memperkeruh hubungan adalah konflik terkait anak adopsi mereka. Pelaku disebut pernah membawa pergi anak adopsi pada Januari lalu, yang kemudian memicu perselisihan berkepanjangan .

🔫 Pelaku Beli Air Keras Online

Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut sudah direncanakan. Pelaku mengaku membeli air keras secara online seharga Rp50 ribu. Cairan kimia tersebut kemudian ia campur lagi dengan air sebelum digunakan untuk menyiram istrinya .

👩‍⚕️ Kondisi Korban

Korban mengalami luka bakar serius di wajah dan tangannya akibat terkena siraman air keras. Ia saat ini menjalani perawatan intensif di RSU Sitti Khadijah Pinrang .

Keluarga korban mengkhawatirkan kondisi kakak mereka terancam mengalami cacat permanen seumur hidup akibat luka bakar yang dideritanya .

⚖️ Ancaman Hukuman dan Reaksi Keluarga

Polres Pinrang telah menetapkan S sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) .

Ancaman hukuman untuk Pasal 44 Ayat (2) mencapai 10 tahun penjara .

Namun keluarga korban merasa keberatan dengan ancaman hukuman tersebut. Agung, adik korban, menilai aksi pelaku merupakan percobaan pembunuhan dan menganggap hukuman 10 tahun tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami kakaknya .

“Kalau cuma sepuluh tahun, saudara kami ini cacatnya seumur hidup,” tegas Agung .

🚔 Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sepeda motor, helm, botol minuman, serta wadah yang digunakan untuk menyimpan air keras .

Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh dendam dan sakit hati yang tidak terkendali. Perbedaan pendapat dalam rumah tangga, termasuk masalah perpisahan, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan jalur hukum yang benar, bukan dengan kekerasan yang merusak nyawa orang lain sekaligus menghancurkan masa depan pelaku sendiri.

Tinggalkan komentar