Siswi SMP di Blitar Dijadikan PSK, Ngaku ke Ayah Kerja di Angkringan – BLITAR – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi korban eksploitasi seksual setelah terjebak dalam jaringan prostitusi online. Korban berinisial NNR (14) mengaku kepada keluarganya bahwa ia bekerja di angkringan untuk menutupi aktivitasnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Terlalu! Warga Sukolilo Pati Tega Tipu Tetangga Rp255 Juta Modus Bisnis Sapi
Kronologi: Dari “Kerja Angkringan” hingga Pengungkapan
Korban asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sempat tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Keluarga yang curiga kemudian mencari dan menemukan fakta yang memilukan. NNR ternyata tidak bekerja di angkringan seperti yang ia ceritakan, melainkan dibawa oleh seorang wanita berinisial AS (37) ke sejumlah hotel untuk melayani pria hidung belang.
Wakasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ali Maskuri, mengungkapkan kronologi penemuan kasus ini. “Korban ini mengaku kepada keluarganya bahwa dia akan bekerja di angkringan di daerah Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Karena tak kunjung pulang, pihak keluarga melapor ke Polres pada Selasa (5/5/2026),” ujarnya.
Setelah dilakukan pencarian, terungkap bahwa NNR tidak bekerja di angkringan. Bersama AS, NNR menginap di sejumlah hotel di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar selama tiga hari. “Ia dibawa ke hotel oleh AS (37) untuk melayani pria,” tegas AKP Ali.
Modus: Tawaran Kerja Palsu yang Mematikan
Pelaku AS (37) berperan sebagai mucikari. Ia merekrut anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan layaknya “magang” atau “kerja paruh waktu”. Namun, kenyataannya ia mempekerjakan mereka untuk melayani pelanggan dewasa di berbagai hotel.
Kasus ini mengingatkan pada pengungkapan sebelumnya di Blitar, di mana mucikari menggunakan modus serupa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies club (LC) sebelum akhirnya menjual korbannya. Dalam kasus tersebut, para korban diiming-imingi barang-barang seperti ponsel dan baju, lalu dijerat utang yang harus dibayar dengan menjadi PSK.
Di Blitar, tarif yang dipasang untuk satu kali transaksi berkisar Rp300.000. Korban hanya menerima sebagian kecil, sementara sisanya masuk ke kantong mucikari.
Korban NNR diduga menjadi korban pertama dari kasus ini yang terungkap. Namun, polisi menduga kuat adanya korban lain dengan modus serupa. “Hasil pemeriksaan awal, korban ini sudah diajak ke hotel sebanyak tiga kali. Ini bukan kejadian pertama,” tambah AKP Ali.
Penanganan dan Pendampingan Korban
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Blitar, Eni Setyowati, menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban.
Sementara itu, tren eksploitasi seksual anak secara online juga menjadi perhatian nasional. Komisi III DPR RI mendesak Polri dan Imigrasi mengusut tuntas kasus serupa yang melibatkan warga negara asing di berbagai kota, serta meminta penguatan pengawasan terhadap konten eksploitasi anak di media sosial dan platform digital lintas negara.
Ironi dan Pelajaran Pahit
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang kerentanan anak di era digital. Ancaman tidak hanya datang dari orang asing di media sosial, tetapi juga bisa dari lingkungan sekitar (kenalan) yang memanfaatkan kecerobohan dan tingginya godaan dunia maya.
Orang tua diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat mereka mengakses ponsel dan media sosial. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah anak jatuh ke dalam jeratan eksploitasi ekonomi dan seksual.
Kesimpulan: Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus tawaran kerja palsu, termasuk mengaku bekerja di angkringan, masih marak digunakan untuk menjerat anak di bawah umur ke dalam prostitusi. Polisi telah menangkap mucikari AS dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dan TPPO. Korban saat ini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif oleh DP3AKB Kabupaten Blitar. Keluarga dan sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka untuk mencegah maraknya kasus prostitusi anak yang semakin canggih modusnya.