Keji! Pasutri di OKU Selatan Aniaya Ibu dan Adik Kandung, Korban Dicekik dan Dijambak

Keji! Pasutri di OKU Selatan Aniaya Ibu dan Adik Kandung, Korban Dicekik dan Dijambak – OKU Selatan – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Sepasang suami istri tega menganiaya ibu dan adik kandung mereka sendiri hingga mengalami sejumlah luka akibat dicekik dan rambutnya ditarik.

Baca Juga: Sakit Hati Ditolak Bertemu dan Dibilang ‘Jijik’, Suami di Pinrang Siram Istri Pakai Air Keras

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku utama berinisial Dewan (35), yang merupakan anak kandung korban, bersama istrinya Nurbaiti, kini menjadi buronan polisi.

Kronologi Penganiayaan

Kasatreskrim Polrestabes OKU Selatan Iptu Rendi Romadona menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika adik kandung pelaku yang bernama Rini (30) mendapat kabar bahwa ibunya telah dianiaya oleh kakaknya dan istri kakaknya.

“Korban pergi ke rumah ibunya dan di sana juga tinggal pelaku dan istrinya. Korban melihat ibunya jatuh sakit dan ia ingin merawat ibunya dengan memberi makan,” kata Rendi, Sabtu (2/5/2026).

Saat Rini pergi ke dapur untuk menyiapkan makanan bagi ibunya yang sedang sakit, ia bertemu dengan Nurbaiti, istri dari kakaknya. Pertemuan di dapur tersebut berujung pada cekcok mulut antara Rini dan Nurbaiti.

“Tiba-tiba pelaku Dewan datang langsung mencekik korban dan memukul punggung korban sebanyak dua kali. Sementara pelaku Nurbaiti memukul dan menarik rambut korban,” jelas Rendi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Rini mengalami luka-luka dan trauma psikologis yang mendalam.

Status Pelaku

Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ini. Satu dari dua pelaku, yaitu Dewan (35), berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan di kediamannya.

Sementara itu, istri pelaku, Nurbaiti, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat hubungan pelaku dengan korban adalah hubungan darah antara kakak dan adik, serta hubungan mertua dan menantu. Hal ini memperberat aspek hukum yang dapat dijeratkan kepada para pelaku.

Dasar Hukum yang Dapat Dijeratkan

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan beberapa pasal dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung dari tingkat keparahan luka yang dialami korban.

Penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Namun, yang memberatkan dalam kasus ini adalah adanya unsur hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Pasal 356 KUHP menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga bagi pelaku yang melakukan kejahatan terhadap ibu, bapak, atau keluarga kandungnya.

Pasal ini berbunyi pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga, bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.

Dengan adanya pasal ini, ancaman hukuman bagi Dewan yang merupakan anak kandung korban dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal hukuman penganiayaan biasa.

Sementara itu, jika korban mengalami luka-luka yang mengakibatkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengejaran terhadap Nurbaiti yang masih buron.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurbaiti untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan antar anggota keluarga masih menjadi masalah serius di tengah masyarakat. Faktor emosi yang tidak terkendali dan kurangnya komunikasi yang baik sering menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan yang merugikan banyak pihak.

Dampak dan Harapan

Kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri terhadap ibu dan adik kandung ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika kekerasan dalam keluarga yang bisa terjadi di lingkungan sekitar kita.

Korban Rini dan ibunya kini dalam proses pemulihan baik secara fisik maupun psikologis. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan terhadap para korban dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam keluarga dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau melihat adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bahwa perbedaan dan perselisihan dalam keluarga seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan yang justru akan memperburuk keadaan dan berujung pada jeratan hukum.

Tinggalkan komentar