Balita Tewas Diduga Dibunuh Paman ODGJ di Bekasi Ditemukan Nenek – BEKASI – Tragedi memilukan terjadi di sebuah kontrakan sederhana di Jalan Cekrok, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB . Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial MAJ ditemukan meninggal dunia di dalam kamar .
Baca Juga: Polisi: Pria di Jakbar Ngaku Dengar Bisikan Curi Motor, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Siapa yang menemukan jenazah malang itu? Nenek korban sendiri, seorang wanita berinisial M (58 tahun) yang kebetulan merupakan ibu kandung pelaku. Peristiwa mengenaskan itu terjadi ketika sang nenek baru saja pulang dari berbelanja kebutuhan untuk membuat kue .
Temuan Mencekam di Dalam Kontrakan
Saat tiba di kontrakan, nenek korban mendapati suasana yang tidak biasa. Pintu kamar dalam keadaan terbuka. Tanpa menduga apa yang akan dilihatnya, ia pun melangkah masuk.
Dari dalam kamar, ia mendapati dua orang terbaring: MAJ, balita kesayangannya, sudah tidak bernyawa, sementara di dekat tubuh balita tersebut, tergeletak SG (18 tahun), paman korban sekaligus anak kandung dari nenek tersebut .
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa nahas itu . Petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
SG ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri atau terluka saat ditemukan. Akibatnya, ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui secara pasti kondisi pelaku. Polisi mencatat bahwa SG mengalami luka pada bagian mulut dan dada, yang saat ini masih dalam perawatan .
Meskipun demikian, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini .
Dugaan Kekerasan Sebelum Pembunuhan
Kepolisian mengungkap fakta yang tak kalah memilukan: balita tersebut diduga pernah mengalami tindak kekerasan dari pamannya sebelum akhirnya dibunuh.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh penyidik dari keterangan nenek korban saat menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan ibu kandung pelaku, korban sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan berupa penyeretan yang diduga dilakukan oleh pelaku,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026) .
Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan waktu, motif, dan kronologi dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi .
Dugaan Gangguan Jiwa pada Pelaku
Satu hal yang menjadi sorotan utama dari kasus ini adalah kondisi kejiwaan pelaku. Polisi menduga kuat bahwa SG mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
“Dari keterangan ibu kandung pelaku, ada indikasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolres Kusumo dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang tengah dilakukan oleh tim ahli dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari .
Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, status hukum SG dapat berbeda dari tersangka pada umumnya, mengingat Pasal 44 KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab karena sakit jiwa.
“Ada dugaan gangguan mental, tetapi untuk memastikannya kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis,” kata Kusumo .
Dasar Hukum yang Diterapkan
Meskipun tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka dalam perkara ini.
SG dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian korban. Ancaman pidana untuk pasal ini mencapai maksimal 15 tahun penjara .
Korban Sempat Alami Kekerasan Fisik
Berdasarkan keterangan nenek korban, dugaan kekerasan yang dialami MAJ sebelum pembunuhan bukanlah kejadian pertama. Polisi masih mendalami apakah korban pernah mengalami luka fisik akibat tindakan pelaku sebelumnya.
Kapolres Kusumo menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan balita berusia 2 tahun 9 bulan itu tewas .
“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian mulut dan dada,” tambah Kusumo .
Proses Hukum Berlanjut
Dengan kondisi pelaku yang masih dirawat, penyidikan kasus ini terus berjalan meskipun dengan beberapa keterbatasan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nenek korban yang menemukan pertama kali jenazah balita tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya seorang diri,” ujar Kusumo .
Artinya, hingga saat ini polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain selain SG dalam peristiwa pembunuhan balita tersebut.
Kesimpulan
Tragedi balita di Bekasi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Penemuan jenazah oleh neneknya sendiri—yang juga merupakan ibu dari pelaku—menambah lapisan kesedihan yang kompleks dalam kasus ini.
Dengan masih ditunggunya hasil pemeriksaan psikologis terhadap SG, publik pun menanti apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa atau justru sadar penuh saat melakukan aksinya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi MAJ, balita yang meregang nyawa di tangan pamannya sendiri.