Bos Kelompok Kriminal Internasional Buronan Interpol Ditangkap di Bali – Denpasar – Aparat gabungan Polri Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Inggris di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tersangka berinisial SL (45) merupakan pimpinan organisasi kriminal transnasional berskala besar yang dikenal dengan sebutan “Lyons Crime Family”.
Kronologi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai
Penangkapan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA. Petugas mengamankan SL sesaat setelah pesawat Singapore Airlines yang ditumpanginya mendarat dari rute Singapura – Denpasar. Sistem keimigrasian langsung mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol saat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat ketajaman insting petugas dan koordinasi yang solid dengan jaringan penegak hukum internasional.
“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional,” tegas Bugie dalam keterangan tertulisnya.
Profil dan Rekam Jejak Kejahatan
SL tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia merupakan pemimpin “Lyons Crime Family”, sebuah sindikat kejahatan terorganisasi berbasis di Skotlandia.
Kelompok kriminal yang dipimpinnya memiliki infrastruktur operasi utama di Skotlandia dan Spanyol. Mereka terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara, termasuk:
-
Penyelundupan narkotika skala besar ke wilayah Inggris Raya
-
Tindak pidana pencucian uang (money laundering)
-
Pengelolaan perusahaan fiktif
-
Konflik kekerasan dengan organisasi kriminal rival bernama Daniels
Operasi Internasional “Operasi ARMORUM”
Penangkapan SL merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi ARMORUM”. Operasi ini diinisiasi oleh Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol bersama Kepolisian Skotlandia (Police Scotland).
Sebelum penangkapan di Bali, aparat di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan, yakni 33 tersangka di Skotlandia, termasuk istri SL, dan 12 orang di Spanyol.
Peran Intelijen Internasional
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan SL yang tengah menuju Indonesia.
Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta pihak Imigrasi. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widiyatmoko, menegaskan bahwa ini bukti komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Proses Deportasi
Otoritas Indonesia memutuskan untuk mendeportasi SL ke Spanyol guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua petugas dari Garda Sipil Spanyol tiba di Bali pada 30 Maret 2026 untuk berkoordinasi terkait prosedur pengawalan dan pendeportasian tersangka.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Polda Bali untuk memastikan keamanan dan kelancaran sesuai prosedur internasional. Pada Selasa (31/3), tersangka telah diserahkan kepada petugas Garda Sipil Spanyol di Polda Bali.
Respons dan Apresiasi Internasional
Peran kunci Indonesia dalam membongkar jaringan ini mendapat apresiasi resmi dari Garda Sipil Spanyol. Kepolisian Skotlandia (Police Scotland) juga mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bekerja sama dengan mitra di Eropa.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara.
“Bali tetap aman, dan kami tegaskan bahwa pulau ini bukan tempat pelarian bagi penjahat transnasional,” tegas Kapolda Bali.
Kesimpulan: Penangkapan buronan Interpol Steven Lyons di Bali merupakan hasil operasi gabungan internasional yang melibatkan Polri, Imigrasi, dan jaringan Interpol. Tersangka adalah pimpinan sindikat narkoba dan pencucian uang lintas negara yang kini telah dideportasi ke Spanyol untuk menjalani proses hukum.
