Dendam Cinta Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi

Dendam Cinta Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi – Buleleng – Cinta memang seringkali membuat orang berbuat di luar nalar. Namun, tindakan nekat justru merugikan diri sendiri dan orang lain. Seorang pemuda di Buleleng, Bali, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat membakar mobil dan kandang sapi milik warga. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran hubungan asmaranya dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu .

Baca Juga: Begal Motor Babak Belur Dihajar Massa Usai Rampas Motor Pelajar di Bogor

Peristiwa pembakaran yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita ini mengakibatkan kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.


Kronologi Pembakaran

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban, Nengah Sudarta (57), mendapat kabar dari warga bahwa kandang sapi miliknya di Banjar Dinas Kawanan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, tengah terbakar .

“Korban bersama saksi langsung menuju lokasi untuk memadamkan api,” ujar AKP Darma Diatmika, Rabu (27/5/2026) .

Namun, korban tidak hanya kehilangan kandang sapinya. Api yang diduga sengaja disulut oleh pelaku juga merembet dan membakar garasi yang berada sekitar 40 meter dari kandang .

Satu unit mobil Suzuki Futura hitam dengan nomor polisi DK 8972 FA yang terparkir di garasi tersebut ikut menjadi korban. Seekor anak sapi berusia tujuh bulan juga dilaporkan mengalami luka bakar akibat kejadian ini .

Kerugian materiil akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.


Motif di Balik Aksi Nekat

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Buleleng menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti korek api kayu, plastik bekas pembungkus botol yang diduga berisi Pertalite, serta pecahan batu cor semen yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil .

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada seorang pemuda berinisial NA (25), warga setempat. Pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, Selasa (26/5/2026) .

Dalam interogasi, NA mengakui perbuatannya. Motif utama pelaku melakukan aksi pembakaran adalah dendam karena hubungan asmaranya dengan anak perempuan korban tidak direstui oleh keluarga sang kekasih .

“Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban,” jelas Kapolsek Tejakula .


Akibat Hukum yang Menanti Pelaku

Pelaku NA kini telah diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP (tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir).

Ancaman pidana yang membayangi pelaku adalah penjara paling lama 9 tahun .

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tindakan emosional yang didasari dendam pribadi tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga dapat menghancurkan masa depan diri sendiri. Dalam hubungan percintaan, komunikasi yang baik dan saling pengertian antara kedua belah pihak serta keluarga adalah kunci utama, terutama ketika menemui adanya perbedaan restu.

Tindakan kekerasan dan perusakan bukanlah solusi, melainkan jalan buntu yang berujung pada jeruji besi.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version