Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Kali ini, Kejagung menetapkan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), sebagai tersangka baru pada Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: 2 Anggota BAIS Penyiram Andrie Yunus Pamer Kena Luka Bakar di Sidang

Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa MJE diduga terlibat aktif dalam membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan batu bara Samin Tan. MJE sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang jelas sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan.

Modus: Dokumen Palsu untuk Ekspor Ilegal

Kejagung mengungkap peran spesifik MJE bersama Samin Tan dalam kasus ini. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) palsu untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut batu bara.

Padahal, batu bara yang diangkut berasal dari tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izin operasionalnya sudah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

“Dengan menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal dari pertambangan yang izinnya telah dicabut,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Alat Bukti Kuat dan Penahanan

Sebelum menetapkan MJE sebagai tersangka, penyidik Kejagung telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Mereka menyita 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi.

MJE langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Samin Tan dan Empat Tersangka Lainnya

Penetapan MJE sebagai tersangka menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal yang berlangsung dari 2016 hingga 2025 ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka utama pada Maret 2026. Samin Tan merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT AKT.

Selain itu, ada empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yaitu:

  • Handry Sulfian (HS) – mantan Kepala KSOP Rangga Ilung

  • Bagus Jaya Wardhana (BJW) – Direktur PT AKT

  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM) – General Manager PT OOWL Indonesia

  • MJE – pemilik PT CBU


Kesimpulan: Kejagung terus mengembangkan kasus tambang ilegal Samin Tan dengan menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka baru. MJE diduga membantu ekspor batu bara ilegal menggunakan dokumen palsu, sementara izin tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017. MJE ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Tinggalkan komentar