Ki Bedil Perakit Senpi Ilegal Ditangkap Setelah 20 Tahun Beroperasi di Jabar – Subdit 4 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap seorang perakit senjata api (senpi) ilegal. Pelaku berinisial EY alias Ki Bedil (58) diringkus di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Perkuat Akses Digital, Pemerintah Optimalkan Internet di Pulau Miangas
Ki Bedil telah beroperasi selama 20 tahun. Selama kurun waktu tersebut, ia memproduksi berbagai jenis senjata api rakitan untuk memenuhi permintaan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ini merupakan pengungkapan kasus perakitan senjata api ilegal terbesar di Jawa Barat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” ujar Kasubdit 4 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Yuliansyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (8/5/2026).
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita puluhan senjata api rakitan dari tangan Ki Bedil. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
-
25 pucuk senjata api jenis revolver
-
2 pucuk senjata api laras panjang
-
Puluhan butir amunisi aktif
-
Mesin bubut dan peralatan perakitan lainnya
-
Bahan baku besi dan kayu untuk gagang senjata
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Ia menerima pesanan melalui jaringan pertemanan dan media sosial. Pembayaran dilakukan secara tunai di tempat pertemuan yang telah ditentukan. Harga satu pucuk revolver berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kualitas.
Setelah 20 tahun beroperasi, jejak pelaku akhirnya terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat. Penyidik melakukan penyelidikan selama tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasaran dan pembeli senjata api ilegal dari Ki Bedil.
Atas perbuatannya, Ki Bedil dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran senjata api ilegal untuk segera melapor ke kepolisian,” pungkas Yuliansyah.
Kesimpulan: Ki Bedil, perakit senpi ilegal yang beroperasi 20 tahun di Jabar, diringkus polisi. 25 revolver dan 2 senjata laras panjang turut disita. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
