Langkah Berani Kuasa Hukum – Tim kuasa hukum salah satu terdakwa mengajukan langkah berani. Mereka meminta pemisahan berkas perkara. Kasus ini terkait pembunuhan Kepala Cabang Bank Mega Sentral. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik pun ramai membicarakan langkah hukum yang tergolong tidak biasa ini.
Hendro Susanto memimpin tim advokat tersebut. Mereka mewakili terdakwa bernama Rizky Alamsyah. Klien mereka berusia 29 tahun. Polisi menduga Rizky membantu menyembunyikan barang bukti. Tindakan itu terjadi setelah pembunuhan berlangsung.
Baca Juga: Langkah Berani Kuasa Hukum
Dua tersangka lain memiliki peran berbeda. Indra Maulana berperan sebagai eksekutor. Sugeng Riyadi menjadi otak pembunuhan. Kuasa hukum menilai klien mereka tidak sepantasnya disatukan. Peran Rizky sangat berbeda dengan kedua tersangka lain.
Kronologi Singkat Kasus
Peristiwa nahas itu terjadi pada September 2024. Andika Prawira meninggal dunia di dalam mobil dinasnya. Korban menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Sentral. Mobil tersebut terparkir di basement sebuah mal. Lokasinya berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan luka tusukan di dada korban. Luka serupa juga ada di leher korban. Beberapa barang berharga korban juga hilang. Jam tangan mewah dan dompet berisi uang tunai raib. Peristiwa ini mengguncang sektor perbankan nasional.
Polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya bekerja keras. Mereka berhasil menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.
Indra Maulana menjadi eksekutor utama. Ia menusuk korban hingga tewas. Sugeng Riyadi merencanakan seluruh aksi kejahatan. Sugeng memiliki utang besar kepada korban. Rizky Alamsyah membantu setelah pembunuhan terjadi. Ia menyembunyikan senjata tajam. Rizky juga mengemudikan mobil pelarian.
Apa Itu Pemisahan Berkas Perkara
Pemisahan berkas perkara memiliki istilah hukum khusus. Para ahli menyebutnya splitsing van strafdossier. KUHAP mengatur prosedur ini meskipun tidak secara eksplisit. Pasal 141 ayat 1 KUHAP menjadi landasannya.
Aturan tersebut menyatakan tentang tindak pidana bersama. Jika beberapa orang melakukan kejahatan bersama-sama, maka mereka dapat dituntut dalam satu perkara. Kata “dapat” memberikan ruang untuk pemisahan.
Jaksa penuntut umum biasanya melakukan pemisahan berkas. Mereka melakukannya karena alasan efisiensi. Atau karena salah satu tersangka belum dapat dihadirkan. Namun undang-undang tidak melarang kuasa hukum mengajukan permohonan ini.
Tim advokat dapat mengajukan permohonan tertulis. Surat permohonan ditujukan kepada ketua pengadilan. Atau bisa juga kepada jaksa penuntut umum. Beberapa alasan pemisahan berkas umum diterima pengadilan.
Pertama, perbedaan tingkat keterlibatan sangat signifikan. Kedua, salah satu terdakwa menjadi justice collaborator. Ketiga, untuk menghindari prasangka buruk terhadap terdakwa. Keempat, demi percepatan proses peradilan.
Dalam kasus ini, kuasa hukum menggunakan argumen pertama. Mereka juga memakai alasan keempat. Klien mereka hanya membantu setelah kejadian. Rizky tidak pernah hadir dalam perencanaan. Ia juga tidak mengetahui niat pembunuhan sebelumnya.
Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum
Tim advokat mengajukan surat permohonan resmi. Mereka mengirimkannya pada 5 April 2026. Surat itu berisi tiga poin utama. Berikut penjelasan ketiga poin tersebut.
Poin pertama menjelaskan posisi klien mereka. Rizky baru dihubungi oleh Indra setelah pembunuhan terjadi. Rizky mengaku tidak tahu apa pun. Ia tidak mengetahui bahwa Indra baru saja membunuh seseorang. Indra hanya meminta Rizky untuk mengantar pulang. Kemudian Indra menyuruh Rizky membuang sebuah pisau. Pisau itu terbungkus kain lusuh.
Poin kedua menekankan tidak ada imbalan materi. Rizky tidak menerima uang atau janji apa pun. Ia tidak mendapat keuntungan dari perbuatannya. Berbeda dengan Indra yang mendapat janji uang. Sugeng menjanjikan Rp200 juta kepada Indra. Rizky hanya dimintai tolong sebagai teman biasa.
Poin ketiga berkaitan dengan asas keadilan. Jika berkas tetap disatukan, maka Rizky akan diadili dengan pasal yang sama. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam hukuman mati. Tidak ada pembedaan peran dalam pasal tersebut. Hal ini berpotensi melanggar asas keadilan proporsional.
Tim kuasa hukum mengusulkan pasal alternatif. Mereka meminta Rizky dijerat dengan Pasal 221 KUHP. Pasal itu tentang menyembunyikan barang bukti. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Atau bisa juga Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Hukumannya juga tidak lebih dari empat tahun penjara.
Pro dan Kontra di Kalangan Pakar Hukum
Langkah ini menuai beragam reaksi dari para ahli. Profesor Bambang Widodo dari Universitas Indonesia memberikan pendapat. Ia menilai permohonan tersebut memiliki dasar yang kuat. Hukum pidana mengenal prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas. Kedua prinsip ini mengharuskan perbedaan perlakuan.
Hakim akan terpengaruh jika berkas disatukan. Hakim bisa terbebani oleh beratnya perbuatan terdakwa lain. Hal ini sangat merugikan terdakwa dengan peran kecil. Profesor Bambang setuju dengan pemisahan berkas dalam kasus ini.
Siti Rahmawati memberikan pandangan berbeda. Ia seorang mantan jaksa agung muda pidana umum. Ia mengingatkan tentang risiko pemisahan berkas. Pemisahan tidak boleh menghindari proses pembuktian yang sebenarnya. Berkas yang disatuan memudahkan hakim melihat keseluruhan peristiwa. Hakim bisa memahami fakta secara utuh dan menyeluruh.
Jika berkas dipisah, ada risiko fragmentasi fakta. Potongan-potongan fakta bisa kehilangan konteks. Hal ini bisa mengganggu keadilan substantif.
Faisal Anwar dari kalangan advokat memuji langkah ini. Ia menyebut langkah tersebut cerdas secara strategis. Ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi terdakwa. Setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil. Tidak adil jika orang dengan peran kecil menerima vonis mati. Menyatukan berkas bisa menyebabkan ketidakadilan seperti itu.
Dampak Pemisahan Berkas terhadap Proses Peradilan
Jika jaksa atau majelis hakim mengabulkan permohonan ini, maka akan muncul beberapa konsekuensi. Pertama, persidangan untuk Rizky Alamsyah akan lebih cepat. Berkasnya lebih ringan dan sederhana. Prosesnya tidak perlu menunggu dua terdakwa lainnya. Pembuktian terhadap Indra dan Sugeng memakan waktu lama.
Kedua, tuntutan hukum berpotensi berubah. Jaksa tidak akan menggunakan Pasal 340 KUHP. Sebagai gantinya, jaksa akan menggunakan pasal yang lebih ringan. Pasal 221 atau Pasal 480 KUHP menjadi pilihan utama.
Ketiga, status turut serta dalam pembunuhan berencana akan hilang. Rizky tidak akan dicap sebagai pembunuh. Vonisnya tidak akan melebihi empat tahun penjara.
Keempat, Rizky dapat menjadi saksi untuk terdakwa utama. Jaksa bisa membutuhkan keterangan tambahan darinya. Namun hal ini jarang terjadi karena potensi konflik kepentingan. Seorang terdakwa biasanya tidak menjadi saksi bagi terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Jika pengadilan menolak permohonan ini, maka proses persidangan berjalan dalam satu berkas. Hakim harus mampu memilah peran masing-masing terdakwa. Hakim akan menuangkan pemilahan itu dalam amar putusannya.
Pelajaran Penting bagi Publik dan Penegak Hukum
Kasus ini membuka mata banyak pihak. Pemisahan berkas perkara bukanlah hal yang tabu. Instrumen ini justru penting untuk mewujudkan keadilan substantif. Publik tidak perlu langsung menilai negatif.
Permohonan pemisahan berkas bukan upaya menghindari hukuman. Banyak yurisprudensi Mahkamah Agung mengabulkan pemisahan berkas. Terdakwa dengan peran tambahan sering mendapat perlakuan khusus. Begitu pula dengan terdakwa yang membantu setelah kejadian.
Kasus ini juga mengingatkan aparat penegak hukum. Penyidik kepolisian harus lebih teliti sejak awal. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum. Konstruksi perkara perlu disusun dengan cermat. Jangan sampai orang dengan peran kecil terseret pasal berat. Pasal pembunuhan berencana memiliki ancaman terberat dalam KUHP.
Penutup: Publik Menanti Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih mempelajari permohonan ini. Sidang lanjutan akan digelar pada 20 April 2026. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan pendapatnya. Jaksa bisa menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
Apapun keputusannya nanti, langkah kuasa hukum ini telah menciptakan preseden baru. Strategi pembelaan di Indonesia semakin beragam. Berkas perkara bukanlah sesuatu yang statis. Para pihak bisa memperdebatkan berkas perkara. Mereka bisa memisahkan dan memaknai ulang berkas tersebut. Tujuannya satu, yaitu keadilan yang lebih proporsional.
Keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan adil. Mereka tidak ingin ada yang lolos dari jeratan hukum. Sementara Rizky Alamsyah berharap pada pemisahan berkas. Baginya, pemisahan berkas menjadi satu-satunya jalan. Ia ingin menghindari vonis seumur hidup. Semua itu atas sebuah kesalahan yang tidak ia rencanakan.
