Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal yang Targetkan ABK di Muara Angke

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal yang Targetkan ABK di Muara Angke – Konfirmasi Penangkapan oleh Polisi

Polisi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal di Muara Angke kemarin. Pelaku khusus menargetkan para Anak Buah Kapal atau ABK. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan pada Kamis sore. Petugas mengamankan pelaku di sebuah los dekat dermaga Muara Angke.

Kapolres Metro Jakarta Utara membenarkan penangkapan tersebut. Tim kepolisian menyergap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. Pria itu tengah menunggu pembeli dari kalangan ABK. Beberapa nelayan yang melintas sempat merekam kejadian tersebut.

Baca Juga: Polrestro Jakarta Utara Tangkap 14 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

Identitas Pelaku

Pelaku berinisial MN, seorang pria berusia 42 tahun. Ia bukan warga asli Jakarta. MN berasal dari Indramayu dan datang ke Muara Angke setahun lalu. Sebelumnya, ia juga bekerja sebagai ABK di kapal ikan.

MN berhenti melaut karena cedera punggung yang dideritanya. Setelah itu, ia beralih profesi menjadi pengedar obat keras. MN mengaku memilih target ABK karena mereka mudah dihubungi. Selain itu, para ABK juga memiliki uang tunai setelah turun dari kapal.

Target Peredaran: Para Anak Buah Kapal

ABK menjadi target empuk bagi pengedar obat keras. Mereka biasanya menghabiskan pekanan di laut tanpa hiburan. Setelah turun di darat, mereka ingin bersenang-senang. Kondisi inilah yang dimanfaatkan MN untuk menjual obat.

MN menjual tramadol dan hexymer kepada para ABK. Satu butir obat ia banderol Rp25 ribu. Dalam sebulan, MN bisa menjual hingga 500 butir obat. Target utamanya adalah ABK yang baru turun dari kapal di Muara Angke.

Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahaya peredaran ini. ABK yang kecanduan obat akan kehilangan fokus saat bekerja. Hal ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan di laut. Kapal bisa mengalami kecelakaan jika ABK dalam pengaruh obat.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita 800 butir obat keras dari tangan MN. Jenis obat itu antara lain tramadol dan hexymer. Petugas juga menemukan 50 butir jenis trihexyphenidyl. Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp7 juta dari pelaku.

Polisi juga menyita satu unit ponsel milik MN. Petugas turut mengamankan buku catatan berisi nama pembeli. Daftar itu memuat setidaknya 30 nama ABK. Timbangan digital dan plastik klip ikut menjadi barang bukti.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Polisi mulai mencurigai MN sejak dua pekan lalu. Petugas menerima laporan dari seorang ABK yang cemas. ABK tersebut mengaku kecanduan obat setelah membeli dari MN. Ia membutuhkan bantuan untuk berhenti mengonsumsi obat.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Petugas memantau pergerakan MN di sekitar dermaga. Selanjutnya, tim menyamar sebagai ABK yang baru turun dari kapal. MN langsung menawarkan obat kepada petugas yang menyamar.

Setelah transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap MN. Pelaku sempat mencoba kabur menuju dermaga. Namun petugas lebih cepat menghalangi jalannya. MN akhirnya ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Hasil Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku

Hasil pemeriksaan menunjukkan MN sudah beroperasi selama delapan bulan. Selama periode itu, ia sudah menjual ribuan butir obat. Pelaku mengaku mendapat pasokan dari bandar di kawasan Cilincing. Setiap pekan, ia mengambil barang sebanyak 1.000 butir.

MN mengaku memulai bisnis ini karena putus asa. Cedera punggung membuatnya tidak bisa melaut lagi. Ia tidak memiliki keterampilan lain untuk mencari nafkah. Kemudian, seorang kenalan mengajaknya berjualan obat keras.

MN mengaku menyesali perbuatannya. Ia tidak menyangka polisi akan menyelidiki kasus ini. Namun penyesalan datang terlambat baginya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dampak Obat Keras terhadap Kinerja ABK

Kepala Kesyahbandaran Muara Angke ikut angkat bicara dalam kasus ini. Menurutnya, obat keras sangat mengganggu kinerja ABK. ABK yang kecanduan sering mengantuk saat bertugas. Mereka juga mudah marah dan sulit diajak kerja sama.

Beberapa kecelakaan kapal diduga terkait dengan penggunaan obat. ABK yang di bawah pengaruh obat tidak responsif terhadap perintah. Kapal bisa menabrak dermaga atau kapal lain. Hal ini merugikan pemilik kapal dan membahayakan nyawa awak lainnya.

Pihak syahbandar mendukung penuh tindakan polisi. Mereka berjanji akan melakukan tes urine berkala terhadap ABK. ABK yang positif menggunakan obat akan dikenai sanksi tegas. Kerja sama ini bertujuan menciptakan lingkungan laut yang aman.

Pasal Hukum yang Dijeratkan

Polisi menjerat MN dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara. Denda yang mengancam MN mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga menjerat MN dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Jaksa akan menentukan pasal mana yang paling tepat untuk MN. Kemungkinan besar, jaksa akan menggunakan pasal dengan ancaman terberat.

Imbauan Polisi kepada ABK dan Pengurus Kapal

Kapolres Metro Jakarta Utara mengimbau para ABK untuk menjauhi obat keras. Menurutnya, obat tersebut merusak kesehatan dan masa depan. ABK yang kecanduan akan kehilangan pekerjaan. Keluarga mereka di kampung juga ikut menderita.

Polisi meminta pengurus kapal lebih memperhatikan kondisi ABK. Pengurus wajib memeriksa barang bawaan ABK sebelum naik kapal. Jika menemukan obat mencurigakan, pengurus harus segera melapor. Laporan dini sangat membantu polisi mencegah peredaran lebih luas.

Polisi juga mengimbau ABK yang sudah kecanduan untuk segera berobat. Beberapa pusat rehabilitasi gratis tersedia di Jakarta. Identitas pasien akan dirahasiakan sepenuhnya. Jangan takut karena keselamatan jiwa jauh lebih penting.

Respons Komunitas Nelayan Muara Angke

Komunitas nelayan Muara Angke menyambut baik penangkapan ini. Selama ini mereka resah dengan peredaran obat di sekitar dermaga. Beberapa ABK terlihat linglung dan tidak fokus saat bekerja. Keluarga mereka di kampung juga mengeluhkan perubahan perilaku.

Ketua paguyuban nelayan Muara Angke mengapresiasi kinerja polisi. Ia berharap polisi terus memantau wilayah tersebut. Jangan sampai ada pengedar baru yang menggantikan MN. Para nelayan siap membantu polisi jika diperlukan.

Beberapa ABK yang menjadi korban MN mulai sadar. Mereka berencana menjalani rehabilitasi secara sukarela. Mereka ingin kembali sehat dan bisa bekerja normal lagi. Dukungan dari keluarga dan komunitas sangat mereka butuhkan saat ini.

Langkah Lanjutan dari Kepolisian

Polisi masih memburu bandar utama yang memasok MN. Petugas menganalisis percakapan di ponsel pelaku. Tim juga menelusuri aliran uang dari MN ke bandar. Polisi akan menangkap bandar tersebut dalam waktu dekat.

Pihak kepolisian memperkuat patroli rutin di kawasan Muara Angke. Mereka akan rutin menyambangi dermaga dan los-los sekitar. Polisi juga bekerja sama dengan syahbandar dan paguyuban nelayan. Dengan begitu, peredaran obat keras ilegal bisa dicegah sejak dini.

Proses Hukum Selanjutnya

Berkas perkara MN sudah memasuki tahap satu saat ini. Penyidik masih melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah rampung, mereka akan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

MN kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keluarganya di Indramayu sudah mendapat kabar tentang penangkapan ini. Publik dapat memantau kasus ini melalui kanal resmi Polres Metro Jakarta Utara.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version