Polres Jogja Tetapkan 13 Orang Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha

Polres Jogja Tetapkan 13 Orang Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha – YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 27 April 2026 .

Baca Juga: Polres Jogja Tetapkan 13 Orang Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha

Dari 13 tersangka tersebut, 11 orang berperan sebagai pengasuh, sementara dua lainnya adalah pengelola utama daycare. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut .

Identitas 13 Tersangka

Berikut rincian 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:

Pengelola (2 orang):

  • DK (51 tahun) – Ketua Yayasan

  • AP (42 tahun) – Kepala Sekolah

Pengasuh (11 orang):

  • FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), DM (28) .

Kapolresta menjelaskan bahwa foto-foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan anak-anak diikat dengan kain adalah benar adanya. Tindakan kekerasan tersebut bahkan diduga merupakan perintah dari ketua yayasan .

Kronologi dan Modus Kekerasan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mantan karyawan daycare ke polisi pada Jumat, 24 April 2026 . Selanjutnya, Unit PPA Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian mengungkapkan fakta yang lebih parah. Berdasarkan keterangan dari para pengasuh, tindakan kekerasan terhadap anak-anak, seperti mengikat kaki balita dengan kain, merupakan perintah langsung dari ketua yayasan. Baik ketua yayasan maupun kepala sekolah hadir setiap hari di daycare dan melihat langsung praktik tersebut .

“Kaki anak-anak diikat dari pagi hari. Setelah mau makan baru dipakaikan baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali. Diikat sampai jam selesai, paling saat mandi dan saat makan dilepas,” jelas Rizky .

Total korban yang telah diidentifikasi dan mendapat penanganan dari Unit PPA Polresta Yogyakarta mencapai 68 anak. Puluhan anak-anak tersebut berasal dari lima kelas di Daycare Little Aresha, mulai dari Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi, hingga Pra TK .

Motif Ekonomi dan Ancaman Residivis

Polisi mengungkap motif di balik tindakan tersebut adalah faktor ekonomi. Para pengelola dan pengasuh diduga ingin mengejar pendapatan sebanyak-banyaknya tanpa diimbangi kapasitas pengasuhan yang memadai.

“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” ungkap Kapolresta .

Disisi lain, polisi juga mendalami salah satu tersangka yang merupakan residivis dari Jawa Tengah. Namun sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru karena penyidik masih fokus pada 13 orang yang telah ditetapkan .

Penahanan di Tiga Polsek Terpisah

Para tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan ini ditahan di tiga lokasi berbeda. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang tahanan khusus perempuan di Markas Polresta Yogyakarta .

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa enam tersangka ditahan di Polsek Ngampilan, enam tersangka di Polsek Mergangsan, dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan .

“Kebanyakan di Polresta kan laki-lakinya, kalau dicampur berbahaya,” ujar Apri .

Pasal yang Dijeratkan

Ke-13 tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain:

  • Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B

  • Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Para tersangka diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Pengembangan Kasus

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan tindak pidana tambahan. Polisi juga melacak mantan karyawan daycare untuk mengusut pola kekerasan yang mungkin sudah berlangsung lebih lama. Selain itu, penggunaan obat tidur terhadap anak-anak juga masih dalam proses penyelidikan karena hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup .

Saat ini polisi masih fokus pada pemeriksaan terhadap 68 korban yang telah diidentifikasi. Sebanyak 61 orang tua atau saksi korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik .

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan keprihatinannya dan menyebut kasus ini sebagai kasus kekerasan anak terbesar dalam tiga tahun terakhir 

Tinggalkan komentar

Exit mobile version