Sempat Kabur ke Bandung, Owner WO di Jaktim yang Tipu 58 Calon Pengantin Akhirnya Ditangkap – Jakarta – Pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, berinisial RM dan ER, akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri. Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar .
Baca Juga: Pria di Pekalongan Cabuli Anak Sendiri, Korban Baru Buka Suara Usai Rasakan Sakit
Penangkapan ini mengakhiri aksi kabur pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat setelah kasus mereka viral di media sosial. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Mei 2026 .
Skema “Gali Lubang Tutup Lubang”
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengungkapkan bahwa motif utama pasutri ini menjalankan skema “gali lubang tutup lubang” . Uang yang disetor oleh klien baru digunakan untuk menutupi biaya operasional pernikahan klien lama yang harganya ternyata lebih murah dari realisasi di lapangan.
“Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya,” ujar Bayu dikutip Senin (1/6/2026) .
Modus Promo Menggiurkan di Medsos
Untuk menjaring korban, WO Marwah gencar mempromosikan jasanya melalui media sosial, terutama Instagram . Mereka menawarkan berbagai paket pernikahan dengan promo yang sangat menarik, seperti:
-
Subsidi biaya sewa gedung hingga Rp 20 juta .
-
Bonus kambing guling gratis .
Promo yang dinilai “terlalu murah” inilah yang membuat banyak calon pengantin tergiur dan akhirnya melakukan pembayaran di muka .
Satu Tersangka Residivis Kasus Serupa
Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa istri pelaku, berinisial ER, ternyata merupakan residivis atau pernah dipenjara dalam kasus penipuan serupa di wilayah Jawa Barat . Sementara itu, total korban sementara yang berhasil diidentifikasi mencapai 58 pasangan calon pengantin .
Dari jumlah tersebut, 2 pasangan sudah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai janji. Sementara 56 pasangan lainnya gagal total melaksanakan resepsi yang sudah direncanakan .
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara .
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Calon pengantin diminta untuk memverifikasi legalitas usaha, memeriksa rekam jejak, serta tidak mudah tergiur dengan harga atau promo yang terlalu murah dibandingkan harga pasar .
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban semaksimal mungkin serta menuntut pelaku secara maksimal .
