Terlalu! Warga Sukolilo Pati Tega Tipu Tetangga Rp255 Juta Modus Bisnis Sapi – PATI – Seorang warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, tega menipu tetangganya sendiri dengan kerugian mencapai Rp255 juta. Pelaku berinisial R (32) mengelabui korban dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis penggemukan sapi.
Baca Juga: Terlalu! Warga Sukolilo Pati Tega Tipu Tetangga Rp255 Juta Modus Bisnis Sapi
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula pada awal tahun 2026 ketika pelaku R yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang sapi antar kota menawarkan kerja sama bisnis kepada tetangganya, S (38), seorang buruh pabrik. R meyakinkan korban bahwa investasi di bisnis penggemukan sapi bisa memberikan keuntungan hingga 30 persen dalam waktu 2-3 bulan.
Tergiur dengan janji keuntungan besar, korban yang awalnya ragu akhirnya setuju untuk ikut serta. Korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap mulai Maret hingga April 2026, dengan total keseluruhan Rp255 juta.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisnis ini aman dan cepat balik modal. Korban percaya karena pelaku memang dikenal sebagai pedagang sapi di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolsek Sukolilo, AKP Samuji, dalam konferensi pers di Mapolsek, Jumat (15/5/2026).
Modus Operandi
Setelah uang Rp255 juta berpindah tangan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Setiap kali korban menanyakan perkembangan investasinya, pelaku selalu memberi kabar bahwa sapi-sapi yang dibeli sedang dalam proses penggemukan dan akan segera dijual.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai sulit dihubungi. Ketika korban meminta kejelasan dan mencoba menagih janji pelaku, R malah mengancam dan memarahi korban.
“Pelaku tidak hanya mengancam korban, tetapi juga keluarganya. Ini yang membuat korban akhirnya memilih melapor ke polisi,” tambah Kapolsek Sukolilo.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban pada 12 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penyelidikan. Pelaku R berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kedumulyo pada Rabu (14/5/2026) tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
-
Satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban
-
Buku catatan yang berisi daftar korban lain (diduga ada beberapa korban lainnya)
-
Uang tunai Rp10 juta hasil keuntungan penipuan
-
Satu unit sepeda motor yang dibeli dari uang hasil tipuan
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaannya, R mengaku bahwa bisnis penggemukan sapi yang ia tawarkan kepada korban sebenarnya tidak pernah ada. Uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang judi online dan gaya hidup mewah.
“Uangnya sudah habis saya pakai. Saya janji akan mengganti, tapi sampai sekarang belum bisa,” kata R di hadapan petugas.
