20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand, Nilai Jual Capai Rp10 Miliar

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand, Nilai Jual Capai Rp10 MiliarDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat internasional perdagangan satwa endemik Komodo (Varanus komodoensis). Sindikat ini menyelundupkan satwa dilindungi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Thailand melalui jalur gelap .

Kapolda Jatim mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada awal Februari 2026. Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan para pelaku .

Baca Juga: Siswi SMK di Tangsel Dilaporkan Hilang, Diduga ke Jatim Bareng Pacar

20 Komodo Terjual, 17 Ekor Sudah di Thailand

Selama periode Januari 2025 hingga Maret 2026, sindikat ini menangkap dan menjual 20 ekor Komodo. Sebanyak 17 ekor sudah berhasil dikirim ke Thailand. Sementara 3 ekor lainnya berhasil diamankan petugas saat hendak dikirim pada Maret 2026 .

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa para pemburu menargetkan Komodo anakan. Usianya sekitar 1,5 hingga 2 tahun dengan panjang 43 cm dan berat 1 kg .

Harga Melonjak Drastis hingga Rp500 Juta per Ekor

Rantai distribusi komodo ilegal ini melibatkan beberapa lapisan. Para pemburu di NTT menjual komodo seharga Rp5,5 juta per ekor. Kemudian pengepul pertama menjualnya dengan harga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya. Selanjutnya, pembeli kedua menjualnya seharga Rp41,5 juta .

Memasuki pasar internasional, harganya melonjak fantastis hingga Rp500 juta atau sekitar 70.000 USD per ekor di Thailand . Total keuntungan sindikat ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar .

“Harganya ini sesuai kesepakatan kedua pihak. Jadi mungkin melihat juga dari situasi dan kondisi. Kalau harga BBM naik, mungkin harga komodo juga naik,” ujar Hanif dengan nada seloroh yang miris .

Modus Pipa Paralon dan Umpan Ikan

Para pelaku menggunakan modus yang terbilang sederhana namun licik. Pemburu memasang jebakan berupa pipa paralon berdiameter besar yang diisi potongan ikan sebagai umpan. Saat komodo anakan masuk ke dalam pipa, posisinya akan terjebak dan sulit keluar .

“Pada saat masuk tempat tersebut, dia tidak bisa naik ke atas lagi karena sudah terjepit,” jelas Kepala BBKSDA NTT, Adi Nurul Hadi .

Untuk mengelabui petugas saat pengiriman, komodo tetap dikemas dalam pipa paralon. Pipa tersebut kemudian disembunyikan di dalam kardus. Kedua ujung pipa diberi rongga udara agar satwa tetap bisa bernapas selama perjalanan .

Jalur Penyelundupan dan Tempat Transit

Jalur penyelundupan komodo ini cukup panjang. Para pelaku mengirim satwa melalui darat dan udara dengan beberapa titik transit. Komodo melewati Surabaya, Sukoharjo, Jakarta, hingga Medan sebelum akhirnya terbang ke Thailand .

Pengiriman komodo ke Surabaya menggunakan media paralon. Hal ini karena komodo yang diselundupkan masih berukuran kecil .

Enam Tersangka Ditangkap

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan komodo ini. Mereka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP . Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemburu di habitat asli, pengepul hasil buruan, hingga penjual ke pasar regional dan internasional .

Secara keseluruhan, Polda Jatim mengamankan 11 tersangka dalam operasi pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. Enam di antaranya terkait kasus komodo. Lima tersangka lainnya terlibat perdagangan satwa lain seperti sisik trenggiling, kuskus Talaud, dan ular sanca hijau .

Pasal Hukum yang Dijeratkan

Polisi menjerat para tersangka dengan dua delik utama. Pertama, tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 .

Kedua, tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 .

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Lokal

Kepala BBKSDA NTT, Adi Nurul Hadi, menyoroti keterlibatan masyarakat lokal dalam praktik perburuan ilegal ini. Menurutnya, penindakan saja tidak cukup tanpa diimbangi peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami sebetulnya berharap yang paling mengefektif itu adalah bagaimana menyadarkan masyarakat. Sehingga tanpa kami pun masyarakat sudah mulai mengenali pentingnya populasi komodo sebagai bagian dari konstituen mereka,” tuturnya .

Kesimpulan

Pengungkapan kasus penyelundupan 20 komodo NTT ke Thailand ini menjadi peringatan keras tentang masih maraknya perdagangan satwa dilindungi. Nilai jual fantastis hingga Rp500 juta per ekor di pasar gelap internasional menjadi pemicu utama kejahatan ini.

Polisi berkomitmen terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan hingga ke luar negeri. Kasus ini sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga konservasi dalam melindungi satwa endemik Indonesia dari kepunahan.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version