Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil membekuk dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial SMR (25) dan SN (24) ini berprofesi sebagai pengamen jalanan. Mereka memasarkan hasil curian melalui status WhatsApp dengan sistem Cash on Delivery (COD) .
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan modus operandi kedua pelaku. “Mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial. Kemudian mengajak pembeli bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026) .
Penangkapan di Parkiran Minimarket
Penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan berupa penawaran motor Honda Beat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp .
Tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung bergerak. Mereka menuju lokasi transaksi di parkiran sebuah minimarket di Desa Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB .
Di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan mereka .
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan dua unit sepeda motor dari kedua pelaku. Rinciannya sebagai berikut :
-
Satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi – Motor ini yang akan dijual pelaku melalui COD
-
Satu unit Suzuki RC100 warna biru putih – Bernomor polisi AD 2503 AJ lengkap dengan STNK dan kunci
Selain kedua motor, polisi juga menyita barang bukti lain. Petugas menemukan kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Polisi juga mengamankan empat unit handphone milik kedua pelaku .
Terungkapnya Lokasi Pencurian
Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan fakta penting. Motor Honda Beat warna merah tersebut identik dengan kendaraan milik warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Korban kehilangan motor tersebut pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB .
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat kejelian anggota. “Pelaku berprofesi sebagai pengamen. Modusnya menawarkan motor curian melalui media sosial, lalu mengajak transaksi di lokasi tertentu. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil ditangkap sebelum sempat menjual motor tersebut,” ujarnya .
Koordinasi Antar Wilayah
Karena lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Polres Pandeglang, Polsek Cikande mengambil langkah koordinasi. “Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Andri Kurniawan .
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli motor secara online. Modus penjualan melalui media sosial memang memudahkan transaksi. Namun pembeli harus tetap waspada dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Keberhasilan Polres Serang mengungkap kasus ini menunjukkan efektivitas patroli siber. Polisi tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga aktif memantau aktivitas mencurigakan di dunia maya. Kerja sama lintas wilayah antara Polres Serang dan Polres Pandeglang juga mempercepat proses hukum terhadap kedua pelaku.
