Berkas Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Resmi Diserahkan ke Oditurat Militer – Konfirmasi Pelimpahan Berkas oleh Puspom TNI
Pusat Polisi Militer TNI resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus. Proses pelimpahan ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Puspom TNI melimpahkan berkas tersebut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Penyidik juga menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam satu paket pelimpahan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Tangerang
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi kabar ini. Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan. Kemudian, semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah pelimpahan ini, Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas. Pemeriksaan mencakup sisi formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan melangkah ke pengadilan. Selanjutnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan kasus ini.
Empat Tersangka yang Dilimpahkan
Puspom TNI melimpahkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah prajurit TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis. Inisial keempat tersangka tersebut adalah NDP, SL, BHW, dan ES.
Mereka berasal dari dua matra berbeda. Dua tersangka berasal dari TNI Angkatan Laut. Sementara itu, dua lainnya merupakan personel TNI Angkatan Udara. Dari keempat tersangka ini, dua orang berperan sebagai eksekutor. Keduanya langsung menyiramkan air keras kepada korban.
Puspom TNI sebelumnya telah menahan keempat tersangka. Penahanan terjadi sejak 18 Maret 2026. Kemudian, mereka mendekam di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur. Fasilitas tersebut berkategori keamanan maksimum.
Kronologi Singkat Kasus Penganiayaan
Andrie Yunus menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS. Ia menjadi korban penyiraman air keras pada awal Maret 2026. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar pada wajah dan tubuhnya.
Awalnya, polisi menangani kasus ini. Namun setelah menemukan fakta keterlibatan oknum TNI, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut. Pelimpahan terjadi pada akhir Maret 2026 ke Puspom TNI.
Puspom TNI kemudian melakukan penyelidikan intensif. Mereka memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan berlangsung kurang dari satu bulan. Kemudian, target TNI menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan.
Pasal Hukum yang Menjerat Para Tersangka
Keempat tersangka terancam pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat. Dengan demikian, ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Selain pasal utama, pasal lain juga turut menjerat mereka. TNI menerapkan pasal tentang penganiayaan berencana. Unsur perencanaan ini memperberat tuntutan terhadap para tersangka. Selanjutnya, Jaksa Oditurat Militer akan menentukan pasal final dalam persidangan.
Proses hukum akan berjalan di peradilan militer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer. Prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana akan menghadapi mekanisme ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan hal tersebut.
Komitmen TNI dalam Penegakan Hukum
Kapuspen TNI menekankan komitmen institusi dalam kasus ini. TNI berjanji akan menegakkan hukum secara profesional. Kemudian, proses penanganan kasus ini juga berlangsung terbuka dan akuntabel.
Pelimpahan berkas ini membuktikan ketegasan TNI. Institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh oknum prajurit. Dengan kata lain, tindak pidana apa pun akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Aktivis dan pengamat hukum merespons positif langkah TNI. Sekjen SESMI Hendra Paletteri menilai proses ini cepat dan terukur. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan profesionalisme TNI dalam menangani kasus internal.
Tahapan Selanjutnya dalam Proses Hukum
Saat ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta memeriksa berkas perkara. Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materil berkas tersebut. Pemeriksaan ini biasanya memakan waktu beberapa pekan.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Oditurat akan melimpahkannya ke pengadilan. Selanjutnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menjadi lokasi persidangan. Majelis hakim akan segera dibentuk setelah berkas diterima.
Publik dapat memantau perkembangan kasus ini secara berkala. TNI berjanji akan terus memberikan informasi secara terbuka. Kemudian, masyarakat juga tidak boleh terpengaruh narasi yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dampak Kasus terhadap Institusi TNI
Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas. Masyarakat mengawal proses hukum terhadap keempat tersangka. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap TNI menjadi taruhan dalam kasus ini.
Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini terkait dengan kasus penyiraman air keras tersebut. Namun, TNI menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan independen.
Lembaga perlindungan saksi dan korban juga terlibat dalam kasus ini. LPSK memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus selama proses hukum. Dengan cara ini, korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Penutup
Pelimpahan berkas ke Oditurat Militer menandai babak baru dalam kasus ini. Proses penyidikan telah usai dan kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, masyarakat menanti putusan hakim di pengadilan militer.
TNI berharap proses hukum ini berjalan lancar. Semua pihak harus menghormati mekanisme peradilan yang berlaku. Dengan demikian, keadilan untuk korban dan ketegasan terhadap pelaku menjadi tujuan utama dalam kasus ini.
