4 Anggota BAIS Segera Disidang, Andrie Yunus Belum Diperiksa – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI akan segera menjalani persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026 . Agenda utama sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer . Sidang ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat dan media dapat memantau jalannya proses hukum secara langsung .
Baca Juga: 4 Anggota BAIS Segera Disidang, Andrie Yunus Belum Diperiksa
Keempat terdakwa berasal dari satuan Detasemen Markas BAIS TNI. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES . Mereka bertugas di satuan yang sama namun berasal dari dua matra berbeda, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara .
Andrie Yunus Belum Diperiksa karena Alasan Kesehatan
Meskipun sidang sudah dijadwalkan, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus selaku korban belum memberikan keterangan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) . Namun, LPSK menyampaikan bahwa Andrie belum dapat dimintai keterangan hingga waktu yang belum ditentukan .
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan penundaan ini disebabkan alasan kesehatan. “Jawabannya masih ada dengan status kesehatan,” ujar Aulia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4) .
Motif Masih Dendam Pribadi, TNI Sebut Bukan Komando Struktural
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif sementara dari kasus ini. Menurut hasil penyidikan Puspom TNI, keempat pelaku melakukan aksinya karena dendam pribadi terhadap Andrie Yunus . “Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus) ini,” kata Andri kepada wartawan usai pelimpahan berkas .
TNI menegaskan bahwa kasus ini murni motif pribadi dan bukan merupakan operasi komando struktural. “Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya, bahwa ini pribadi dan itu nanti kita lihat disidang akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sidang,” ujar Aulia . Namun, Oditurat Militer tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus jika ditemukan fakta baru (novum) selama persidangan berlangsung .
Pelimpahan Berkas Tanpa Keterangan Korban
Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) . Meskipun Andrie Yunus belum memberikan keterangan, pihak oditurat tetap melimpahkan perkara karena telah memenuhi syarat formil dan materiil .
Andri Wijaya menjelaskan bahwa penyidik Polisi Militer telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut meliputi hasil visum, keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, dan pengakuan dari keempat tersangka . “Keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan, tetapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” ujar Andri .
Selain berkas perkara, oditurat juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, pakaian korban, helm, serta satu flashdisk berisikan rekaman video .
Delapan Saksi Akan Dihadirkan di Persidangan
Oditur militer mengajukan delapan orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan nanti . Rinciannya, lima orang saksi berasal dari kalangan militer dan tiga orang lainnya merupakan masyarakat sipil . Para saksi ini akan dimintai keterangannya untuk memperkuat dakwaan terhadap keempat terdakwa .
Meski Andrie Yunus belum dapat hadir, oditurat memastikan bahwa perkara ini tetap dapat diproses. Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan menjadi dasar pelimpahan ini .
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Oditurat menerapkan dakwaan primer Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 . Ancaman pidana untuk pasal ini mencapai maksimal 12 tahun penjara .
Sebagai dakwaan subsidair, oditurat menerapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara . Untuk dakwaan lebih subsidair lagi, oditurat menggunakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara .
Kronologi Singkat Peristiwa
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 malam . Peristiwa itu terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, usai Andrie menghadiri acara podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Matanya juga mengalami luka akibat siraman air keras . Hingga saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta .
Respons Puan Maharani: Proses Hukum yang Seadil-adilnya
Ketua DPR RI Puan Maharani turut merespons kasus ini. Ia meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya terhadap para terdakwa. “Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya,” ucap Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4) .
