Kompolnas: Penguatan Independensi dan Kewenangan Investigasi di Tengah Reformasi Polri

Kompolnas: Penguatan Independensi dan Kewenangan Investigasi di Tengah Reformasi Polri – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus memperkuat perannya sebagai lembaga pengawas eksternal Polri di tengah bergulirnya agenda reformasi kepolisian. Langkah konkret berupa pemisahan fisik kantor hingga usulan penguatan kewenangan menjadi fokus utama lembaga yang genap berusia 20 tahun pada 5 Mei 2026 ini .

Baca Juga: KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Suap Bea Cukai Rp63 Miliar

Pemisahan Fisik dan Penguatan Independensi

Salah satu langkah paling signifikan yang diambil Kompolnas pada tahun 2026 adalah pemindahan kantor. Jika sebelumnya berkantor di kompleks STIK-PTIK yang berada di lingkungan internal Polri, kini Kompolnas resmi menempati gedung baru di Graha Sentana, Pancoran, Jakarta Selatan .

Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan respons atas kritik publik yang meragukan independensi Kompolnas selama ini. “Salah satu alasan pindah adalah kritik publik. Jika Kompolnas ingin independen, sulit menjelaskan mengapa kantornya berada di dalam kompleks Polri,” ujarnya dalam keterangan pers .

Kewenangan Investigasi hingga Rekomendasi Sanksi Etik

Saat ini, Kompolnas memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja Polri dan menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian . Lembaga ini juga berwenang memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan Polri .

Ke depan, Kompolnas berencana menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres No. 17 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak memadai. Target penyelesaian draf Perpres baru ditetapkan paling lambat Maret 2026 . Penguatan kewenangan yang diusulkan mencakup perluasan akses investigasi hingga kapasitas untuk merekomendasikan sanksi etik bagi anggota Polri yang melanggar.

Choirul Anam menegaskan bahwa dengan kewenangan yang lebih kuat, dukungan organisasi yang memadai, dan staf yang cukup, Kompolnas dapat memainkan peran yang lebih efektif sebagai pengawas eksternal .

Sorotan atas Sistem Pengawasan Internal Polri

Dalam rapat kerja dengan Kompolnas, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) turut menyoroti lemahnya koordinasi antar unit pengawasan internal di tubuh Polri .

Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat tiga fungsi pengawasan internal yang berjalan sendiri-sendiri. “Irwasum ngawasi sendiri, Propam juga sendiri, Wassidik sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) .

KPRP merekomendasikan agar Itwasum Polri menjadi koordinator utama dari ketiga fungsi pengawasan tersebut. Dengan demikian, seluruh proses pengawasan dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel .

Tugas KPRP Rampung, Peran Kompolnas ke Depan

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang bersifat ad hoc resmi merampungkan tugasnya pada Mei 2026. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini telah menyerahkan laporan setebal 3.000 halaman kepada Presiden Prabowo Subianto . Mahfud MD, anggota KPRP, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut mencakup rekomendasi substantif yang berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian .

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan—yang sempat mengemuka di tengah percepatan reformasi Polri—tidak diusulkan oleh KPRP. Jimly menjelaskan bahwa komisi menilai wacana tersebut lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat .

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti rekomendasi KPRP secara bertahap .

Ke depan, implementasi rekomendasi KPRP dan penguatan kewenangan Kompolnas menjadi kunci utama untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional, akuntabel, dan terpercaya di mata publik .

Tinggalkan komentar

Exit mobile version