Hakim Soroti Kejanggalan Motif Dendam ke Andrie Yunus di Sidang Militer

Hakim Soroti Kejanggalan Motif Dendam ke Andrie Yunus di Sidang Militer – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan motif dendam pribadi yang melatarbelakangi aksi penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam sidang pada Rabu (6/5/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai motif tersebut tidak masuk akal karena para terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan korban.

Baca Juga: Kompolnas: Penguatan Independensi dan Kewenangan Investigasi di Tengah Reformasi Polri

Hakim: “Apa Urusan Mereka dengan Andrie Yunus?”

Sidang digelar dengan menghadirkan empat terdakwa yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus dengan menyiramkan air keras.

Dalam persidangan, hakim melontarkan serangkaian pertanyaan kritis yang menguji konsistensi dakwaan oditur militer yang menyebut para terdakwa kesal dengan aksi Andrie saat menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma,” ujar hakim dengan nada tegas.

Terdakwa Baru Bergabung November 2025

Salah satu kejanggalan yang paling disorot hakim adalah fakta bahwa keempat terdakwa baru menjadi anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI pada November 2025. Sementara itu, peristiwa interupsi rapat yang disebut-sebut sebagai pemicu sakit hati terjadi pada Maret 2025—sekitar 7 hingga 8 bulan sebelumnya.

Hakim mempertanyakan bagaimana mungkin para terdakwa yang belum bertugas pada saat itu bisa memiliki rasa dendam pribadi terhadap Andrie Yunus hanya karena melihat kejadian di televisi.

“Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu? Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” cecar hakim kepada saksi.

Hakim Cecar Kemungkinan “Operasi Khusus”

Tidak puas dengan jawaban saksi yang hanya mengulang pengakuan para terdakwa soal sakit hati, hakim melanjutkan pertanyaan ke arah yang lebih dalam. Ia melontarkan pertanyaan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari “operasi khusus” yang diperintahkan oleh atasan.

“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.

Saksi yang dihadirkan, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, dengan tegas membantah adanya perintah dari atasan maupun operasi khusus dalam kasus ini.

“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.

Denma VS Direktorat H: “Jauh Banget”

Hakim kemudian menggali lebih dalam struktur organisasi BAIS TNI. Ia bertanya tentang divisi yang bertanggung jawab untuk operasi intelijen. Saksi menjelaskan bahwa Direktorat H adalah bagian yang membidangi operasi.

“Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” ujar hakim dengan nada tidak percaya.

Saksi pun mengakui kebingungannya sendiri. “Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari,” tutur Alwi yang mengaku marah karena pelaku ternyata berasal dari Denma BAIS.

Pengakuan Dandenma: Personel Hanya 52 Persen

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan kondisi internal Denma. Ia menyatakan bahwa secara personel, Denma hanya terpenuhi sekitar 52 persen dari kebutuhan ideal 163 orang.

Heri juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah terkait aksi tersebut. “Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat,” ungkap Heri.

Meskipun demikian, hakim tetap meminta Dandenma untuk bertanggung jawab. “Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?” kata hakim.

TAUD: Sidang Pengadilan Militer Penuh Sandiwara

Menyikapi jalannya persidangan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai proses hukum dalam perkara ini tidak ubahnya sandiwara belaka. Salah seorang perwakilan TAUD, M. Isnur, menyoroti berbagai kejanggalan yang terungkap di persidangan.

TAUD juga mempertanyakan mengapa Andrie Yunus selaku korban tidak pernah diperiksa oleh oditurat militer sejak awal proses penyidikan. Menurut Isnur, fakta ini menunjukkan kontradiksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” tegas Isnur.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version