Kontroversi Sanksi Kasus Kekerasan Seksual FH UI: Kemendikti Jelaskan Klasifikasi Tidak Termasuk Berat

Kontroversi Sanksi Kasus Kekerasan Seksual FH UI: Kemendikti Jelaskan Klasifikasi Tidak Termasuk Berat – Jakarta – Pernyataan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu perdebatan publik. Kementerian menilai kasus yang menjerat 16 mahasiswa ini tidak termasuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi berat berdasarkan regulasi yang berlaku .

Baca Juga: Kontroversi Sanksi Kasus Kekerasan Seksual FH UI: Kemendikti Jelaskan Klasifikasi Tidak Termasuk Berat 

Penilaian ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang membagi sanksi administratif menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat .

Dasar Klasifikasi Sanksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Berdasarkan regulasi yang mengatur penanganan kekerasan di lingkungan kampus, berikut adalah klasifikasi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mahasiswa pelaku :

Sanksi Ringan

Dua bentuk sanksi yang masuk dalam kategori ini adalah teguran tertulis kepada pelaku, serta pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku kepada korban yang dipublikasikan di lingkungan internal kampus.

Sanksi Sedang

Terdapat tiga bentuk sanksi yang tergolong sedang, yaitu penundaan mengikuti perkuliahan atau cuti akademik, pencabutan atau penghentian beasiswa bagi mahasiswa penerima beasiswa, serta pengurangan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Berat

Hanya ada tiga bentuk sanksi yang masuk kategori berat, yakni usulan penonaktifan mahasiswa dari perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan selama tiga semester, usulan pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, serta pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum apabila terindikasi tindak pidana.

Penjelasan Kemendikti: Berdasarkan Hasil Investigasi

Neni Herlina, Katim Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI .

“Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi,” ujar Neni saat ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026) .

Pernyataan ini pun langsung menuai reaksi dari berbagai pihak, mengingat kasus ini melibatkan 27 korban yang terdiri dari mahasiswi dan dosen FH UI .

Rincian Sanksi yang Dijatuhkan UI kepada Para Pelaku

Setelah melalui proses investigasi yang berlangsung sejak April 2026, UI akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. Pada awal Juni 2026, Rektor UI mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 yang memuat sanksi bagi 15 mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran .

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan :

  • Tiga mahasiswa dikenakan skorsing (penundaan kegiatan akademik) selama 3 semester

  • Tujuh mahasiswa dikenakan skorsing selama 2 semester

  • Empat mahasiswa dikenakan skorsing selama 1 semester

  • Satu mahasiswa hanya dikenakan sanksi administratif ringan

  • Satu mahasiswa lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran

Selain sanksi skorsing, seluruh pelaku yang terbukti bersalah juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti-kekerasan seksual sebagai bentuk upaya pencegahan keberulangan .

Proses Penanganan Kasus

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku .

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya .

Sebelumnya, pada pertengahan April 2026, UI telah membekukan status akademik ke-16 mahasiswa terlapor untuk mempermudah proses investigasi. Pembekuan status ini berlangsung dari 15 April hingga 30 Mei 2026 .

Ikhtisar Sanksi Berdasarkan Klasifikasi

Berikut adalah ringkasan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku berdasarkan klasifikasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:

Sanksi Ringan

  • Teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis 

  • Dijatuhkan kepada 1 mahasiswa 

Sanksi Sedang

  • Penundaan perkuliahan (skorsing) 1-3 semester 

  • Dijatuhkan kepada 14 mahasiswa dengan rincian variasi durasi 

Sanksi Berat

  • Pemberhentian tetap atau pelimpahan ke aparat penegak hukum 

  • Tidak dijatuhkan dalam kasus ini berdasarkan hasil investigasi 

Komitmen UI Terhadap Pencegahan Kekerasan

UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan .

Erwin menambahkan bahwa UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban .

“Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” ucap Erwin .

Kasus ini bermula dari ditemukannya grup chat WhatsApp yang berisi narasi dan percakapan bernuansa seksual terhadap 27 korban, yang terdiri dari mahasiswi dan dosen FH UI. Informasi tentang keberadaan grup chat tersebut pertama kali dibocorkan oleh salah satu anggota grup pada tahun 2025 .

Tinggalkan komentar

Exit mobile version