Kronologi Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami hingga Pelaku Ditangkap

Kronologi Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami hingga Pelaku Ditangkap – Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) pukul 01.30 WIB . Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai THA (41), mantan suami siri korban .

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap THA kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada hari yang sama pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan . Berikut kronologi lengkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 37 Tersangka Pencurian di Denpasar Sejak Awal April 2026

Kronologi Kejadian

Korban dan pelaku sempat keluar bersama dari rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Mereka kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB dini hari .

Tidak lama setelah itu, seorang saksi (tetangga korban) mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa .

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga yang mendengar tangisan anak dari dalam rumah kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian .

Motif dan Cara Pelaku Membunuh

Kepada penyidik, pelaku THA mengaku sakit hati terhadap korban . Rasa sakit hati ini didasari oleh masalah perselingkuhan.

Pelaku tega menghabisi nyawa mantan istri sirinya dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban hingga korban meninggal dunia . Dalam aksinya, pelaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan ini. Pelaku mengaku sakit hati karena korban ketahuan berselingkuh, sehingga terjadi cekcok. Selain itu, pelaku juga merasa kecewa karena korban berjanji akan membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi .

Rekonstruksi dan Barang Bukti

Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka . Rekonstruksi ini memperlihatkan rangkaian peristiwa mulai dari pelaku menelpon korban, menghabisi nyawa korban, hingga melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi :

  • Pakaian korban dan pelaku

  • Satu unit sepeda motor Honda PCX

  • Dua unit telepon genggam

  • Uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban

  • Rekaman kamera pengawas (CCTV)

Penangkapan Pelaku

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Subdit III Resmob yang dipimpin Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku . Pelaku dibekuk di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, tersangka THA dijerat dengan pasal berlapis sesuai KUHP yang baru :

  • Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana

  • Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan

  • Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

Imbauan Polisi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar tempat tinggal . Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kecepatan pelaporan dan koordinasi dengan pihak keamanan setempat terbukti membantu percepatan proses pengungkapan kasus oleh kepolisian.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version