Polisi Tangkap 37 Tersangka Pencurian di Denpasar Sejak Awal April 2026

Polisi Tangkap 37 Tersangka Pencurian di Denpasar Sejak Awal April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal selama bulan April 2026. Petugas menangkap 37 tersangka dari 32 kasus tindak pidana pencurian yang tersebar di seluruh wilayah Denpasar .

Baca Juga: Kepergok Nyuri di Toko Sembako Jakbar, Maling Babak Belur Diamuk Warga

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra merinci pengungkapan kasus tersebut selama empat pekan terakhir. “Dari tanggal 1 sampai dengan 7 April kami berhasil mengungkap 13 kasus. Kemudian minggu kedua 9 kasus, minggu ketiga dari tanggal 15 sampai 21 April kami mengungkap 8 kasus. Sisanya di minggu keempat dari tanggal 22 sampai saat ini kami berhasil mengungkap 2 kasus,” jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/4/2026) .

Rincian Jenis Kasus Pencurian

Dari 32 kasus yang terungkap, petugas mengklasifikasikannya ke dalam beberapa jenis tindak pidana, yaitu:

  • 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 15 tersangka

  • 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 tersangka

  • 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka

  • 16 kasus pencurian biasa dengan 16 tersangka .

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara, hingga Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun penjara .

Penangkapan Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

Salah satu fokus utama pengungkapan adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Unit 1 Jatanras berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di beberapa lokasi, seperti kawasan Lapangan Renon Denpasar Timur, Jalan Bung Tomo Pemecutan Kaja Denpasar Utara, hingga Jalan Teuku Umar Barat Denpasar Barat .

Salah satu kasus curanmor terjadi pada 6 April malam. Pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir dalam kondisi belum terkunci setang di area Lapangan Renon. Berdasarkan penyelidikan, tim Jatanras kemudian menangkap enam pelaku di sejumlah lokasi sehari setelah kejadian .

Keenam pelaku yang ditangkap berinisial ESB (22), DSDW (22), UN (22), PLR (20), RN (19), dan DRWBB (18). Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di berbagai wilayah di Denpasar dan sekitarnya. Adapun modus yang sering digunakan adalah menuntun atau mendorong sepeda motor yang tidak dikunci setang .

Motif Ekonomi dan Barang Bukti

Kompol Agus mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. “Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta sebagian kendaraan digunakan sendiri,” ujarnya .

Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti, yang terdiri dari:

  • Yamaha Vixion: 6 unit

  • Honda Vario: 2 unit

  • Honda Beat: 1 unit

  • Yamaha Mio: 1 unit

  • Suzuki Satria FU: 1 unit

Selain itu, terdapat total 19 kendaraan bermotor dan satu mobil yang diamankan. Namun, delapan di antara kendaraan bermotor tersebut belum memiliki laporan polisi .

Imbauan Kepolisian

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian. Salah satu langkah sederhana namun efektif adalah memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci setang saat diparkir, mengingat modus pelaku sering memanfaatkan kelalaian korban.


Kesimpulan: Polresta Denpasar berhasil menangkap 37 tersangka dari 32 kasus pencurian sepanjang April 2026. Sebagian besar kasus (11 laporan) merupakan pencurian kendaraan bermotor. Ratusan warga diimbau lebih waspada dan mengamankan kendaraannya, terutama dengan mengunci setang saat parkir, untuk mencegah aksi pelaku yang masih terus diburu.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version