Kuasa Hukum Jokowi soal Ijazah: Roy Suryo yang Harus Buktikan Tuduhan

Kuasa Hukum Jokowi soal Ijazah: Roy Suryo yang Harus Buktikan TuduhanKuasa Hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, melontarkan tantangan tegas kepada pakar telematika Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa Roy Suryo sendirilah yang harus membuktikan tuduhannya terkait ijazah palsu yang dituduhkan kepada kliennya. Firman menyampaikan hal ini dalam acara Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (15/4/2026) malam .

Baca Juga: Oditurat Militer Jakarta: Motif Penyerang Andrie Yunus Dendam Pribadi

Firman menjelaskan bahwa jalur hukum merupakan satu-satunya cara yang tepat untuk menyelesaikan silang pendapat ini. Langkah ini penting demi kepastian informasi bagi masyarakat luas agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

“Bahwa ketika kita sebagai warga negara yang memiliki hak, kita harus membawa ini ke ranah yang benar. Apa itu? Kita menggunakan hukum, supaya apa? Supaya bisa terang benderang. Supaya kita masyarakat yang menerima informasi ini tidak bingung. Jadi saya pikir ke sana,” ujar Firman dalam acara tersebut .

Logika Hukum: Siapa Berdalil, Ia yang Membuktikan

Firman menegaskan bahwa setiap pernyataan yang dilemparkan ke ruang publik harus memiliki landasan bukti yang kuat dari pihak yang melontarkannya. “Mengenai hal-hal lain menurut saya itu hal-hal yang memang siapa yang berdalil ya dia yang harus membuktikan,” kata Firman .

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Roy Suryo tidak bisa serta-merta meminta pihak tertuduh untuk mengklarifikasi tanpa adanya bukti awal yang sah. Logika hukum yang benar, menurut Firman, adalah penuduh yang wajib menghadirkan fakta-fakta untuk mendukung argumennya.

“Jadi kalau misalnya ada orang yang menuduh seseorang memiliki ijazah tidak asli ya tentu orang yang menuduh itu yang harus membuktikan,” imbuhnya .

Roy Suryo Cs: Tudingan Ijazah Palsu dalam “Jokowi’s White Paper”

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Rismon Sianipar menuding ijazah Jokowi palsu berdasarkan penelitian ilmiah mereka. Tuduhan tersebut mereka tuliskan dalam sebuah buku berjudul “Jokowi’s White Paper” .

Penelitian ini menjadi dasar utama dari klaim yang dilontarkan Roy Suryo cs ke publik. Namun, kemudian Rismon Sianipar berbalik arah. Setelah melakukan penelitian lanjutan, ia mengklaim ijazah Jokowi asli dan meminta maaf kepada Jokowi .

Rismon Sianipar Berbalik Arah dan Ajukan RJ

Perubahan sikap Rismon Sianipar menjadi titik balik penting dalam kasus ini. Ia mengaku menemukan kebenaran baru dalam penelitian lanjutannya yang membuatnya merevisi kesimpulan pada penelitian sebelumnya .

Tak hanya meminta maaf, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) ke Polda Metro Jaya pada awal Maret 2026 .

Rismon bahkan berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026). Keesokan harinya, ia menemui Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden .

Roy Suryo: Persoalan Ijazah Tak Akan Reda

Berbeda dengan Rismon, Roy Suryo tetap pada pendiriannya. Ia mengatakan persoalan ijazah Jokowi tidak akan reda sampai pihak terkait menunjukkan dokumen asli.

“Perang Amerika, Israel lawan Iran aja ya, itu tidak akan berhenti sebelum Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Enggak akan berhenti. Jadi artinya ini tetap terus,” ujar Roy Suryo, Jumat (13/3) .

Kuasa Hukum Roy Suryo: SP3 Rismon Tidak Sah

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Rismon Sianipar tidak sah. Menurutnya, mekanisme restorative justice tidak tepat diterapkan pada kasus ini .

Alasannya, Rismon (sama seperti Roy Suryo dan dr. Tifa) dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE. Pasal 32 ayat 1 UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Sementara Pasal 35 UU ITE memiliki ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara .

Sementara itu, ketentuan mekanisme restorative justice, sebagaimana tercantum dalam undang-undang, hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Hari ini, kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan, bahwa terhadapnya ada ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru. Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancamannya 8 tahun,” tutur Khozinudin kepada awak media, Kamis (16/4/2026) .

Dukungan untuk Pelimpahan Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendorong Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pernyataan itu disampaikan usai Rismon Sianipar mengklaim telah mendapat SP3.

“Kami berharap dalam minggu ini sudah ada pelimpahan, dan akhir bulan ini sudah ada P21 untuk perkara lainnya. Siap-siap saja bertemu di pengadilan (Roy Suryo dan Dokter Tifa),” ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026) .

Kesimpulan

Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, menegaskan bahwa dalam hukum, pihak yang menuduh (Roy Suryo) wajib membuktikan tuduhannya. Ia menantang Roy Suryo untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang benar agar terang benderang.

Kasus ini menyisakan perbedaan sikap di antara para tersangka. Rismon Sianipar telah berbalik arah, mengakui ijazah Jokowi asli, meminta maaf, dan mengajukan restorative justice. Sebaliknya, Roy Suryo tetap pada pendiriannya dan menolak mundur.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai SP3 yang diterbitkan untuk Rismon tidak sah karena ketidaksesuaian prosedur. Sementara itu, Jokman Nusantara Bersatu mendorong kasus Roy Suryo dan dr. Tifa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dan apakah Roy Suryo akan mampu membuktikan tuduhannya di pengadilan, sesuai dengan tantangan kuasa hukum Jokowi.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version