Oditurat Militer Jakarta: Motif Penyerang Andrie Yunus Dendam Pribadi

Oditurat Militer Jakarta: Motif Penyerang Andrie Yunus Dendam PribadiOditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras. Kasus ini menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Proses pelimpahan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Keempat tersangka kini resmi berstatus terdakwa. Mereka akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat. “Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Karena itu, kami dapat mengolahnya menjadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga: Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

Selama pelimpahan ini, Oditurat Militer menyerahkan berbagai barang bukti. Mereka juga menyerahkan daftar delapan orang saksi. Saksi terdiri dari lima orang militer. Tiga orang lainnya berasal dari kalangan sipil. Keempat terdakwa akan diadili dalam waktu dekat.

Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras

Pengungkapan paling penting terjadi dalam pelimpahan berkas ini. Andri Wijaya menyampaikan fakta kunci tentang motif para terdakwa. Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat pelaku bertindak karena dendam pribadi. Mereka menargetkan Andrie Yunus bukan karena perintah atasan.

“Untuk motif, sampai saat ini kami dalami melalui berita acara pemeriksaan. Bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara AY,” tegas Andri dalam konferensi pers.

Terkait latar belakang dendam tersebut, Andri mengakui adanya keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Rapat berlangsung di sebuah hotel di Jakarta. “Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.

Koalisi Sipil sebelumnya telah mengingatkan potensi pengalihan motif. Mereka mendesak agar proses hukum tetap transparan. Masyarakat juga perlu mengawal kasus ini dengan saksama.

Identitas Keempat Terdakwa

Keempat terdakwa merupakan prajurit TNI aktif. Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berasal dari dua matra berbeda, yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Berikut identitas lengkap mereka:

  • Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) – Perwira pertama TNI AL

  • Letnan Satu Sami Lakka (SL) – Perwira TNI AU

  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW) – Perwira TNI AL

  • Sersan Dua Edi Sudarko (ES) – Bintara TNI AL

Keempatnya kini menjalani masa tahanan di instalasi tahanan militer. Mereka akan dihadirkan secara langsung dalam sidang perdana nanti. Pengadilan akan memeriksa mereka secara terbuka.

Pasal Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Oditurat Militer menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis (subsidaritas). Ancaman hukumannya cukup berat. Hal ini sesuai dengan tingkat keseriusan tindak pidana penganiayaan yang mereka lakukan.

Dakwaan Primer: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan Subsider: Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Dakwaan Lebih Subsider: Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Jadwal Sidang Perdana 29 April 2026

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menetapkan jadwal sidang perdana. Persidangan akan digelar pada Rabu, 29 April 2026. Agenda utama sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.

“Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy.

Selain itu, Fredy memastikan bahwa persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” tegasnya.

Dengan demikian, publik dapat mengawal proses hukum ini. Transparansi menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap peradilan militer.

Kronologi Singkat Peristiwa

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat itu, Andrie baru saja selesai menghadiri acara podcast. Acara berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Acara tersebut membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh. Luka terbanyak terdapat di area tangan kanan dan kiri. Wajah, dada, serta bagian mata juga ikut terkena siraman air keras. Hingga kini, Andrie masih menjalani perawatan intensif.

Respons Ketua DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut merespons kasus ini. Ia meminta agar proses hukum terhadap para terdakwa berjalan seadil-adilnya. “Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya,” ucap Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia juga berharap pengadilan militer bekerja profesional. Publik berhak mengetahui fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini.

Kesimpulan

Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras. Korban kasus ini adalah Andrie Yunus. Pelimpahan berlangsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan, motif keempat terdakwa adalah dendam pribadi. Bukan perintah struktural dari atasan mereka.

Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS TNI. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Oditurat menjerat mereka dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sidang perdana akan digelar pada 29 April 2026 mendatang. Persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat memantaunya secara langsung.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version