Polisi Ungkap Menantu Pernah Rampok Rumah Lansia Sebelum Pembunuhan – Pekanbaru – Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lansia di Pekanbaru, Riau, menguak fakta mengejutkan. Ternyata, sang mantan menantu yang menjadi otak pelaku sudah lebih dulu melancarkan aksi perampokan di rumah korban sebelum akhirnya tega membunuh .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan bahwa sebelum korban Dumaris Boru Sitio (60) tewas pada 29 April 2026, para pelaku sudah beraksi pada 8 April 2026 .
Kronologi Perampokan Pertama
Pada perampokan pertama, pelaku berinisial AF yang merupakan mantan menantu korban bersama rekannya SL mendatangi rumah korban di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru .
Saat itu, hanya anak korban bernama Arnol yang berada di rumah. AF dan SL mengambil uang sebesar Rp4 juta dari rumah tersebut .
“Pada saat itu belum terpasang CCTV. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan,” kata Hasyim dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026) .
Modus Merencanakan Aksi
AF dan SL sudah merencanakan aksi perampokan sejak enam bulan sebelumnya. Mereka bahkan sempat menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, Pekanbaru, untuk menyusun strategi .
Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dan telah menikah siri . AF sendiri sebelumnya menikah dengan Arnol, anak pertama korban, pada tahun 2022, namun meninggalkan rumah pada 2023 dan pergi ke Medan .
Aksi Pembunuhan di Hari Kejadian
Setelah perampokan pertama, keluarga korban memasang CCTV di rumah. Namun hal itu tidak menyurutkan niat jahat para pelaku .
Pada 29 April 2026, AF bersama tiga rekannya (SL, E, dan L) kembali mendatangi rumah korban . Awalnya, AF dan L masuk lebih dulu dan berpura-pura bersalaman dengan korban .
Tak lama kemudian, SL menyusul masuk dengan berpura-pura sebagai sopir taksi online yang menagih pembayaran . “Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar,” kata SL berpura-pura, seperti ditirukan Hasyim .
SL yang membawa balok kayu kemudian memukul korban sebanyak lima kali hingga tewas . Para pelaku lalu menyeret jasad korban ke kamar mandi dan merusak CCTV yang ada .
Motif Sakit Hati dan Dendam
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut. “Motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” ujarnya .
Selain itu, motif ekonomi juga melatarbelakangi aksi tersebut. Para pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban .
Para Pelaku Diamankan
Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 . Sementara dua pelaku lainnya, E dan L, diamankan di Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026 .
Dua pelaku laki-laki mendapat tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap .
Ancaman Hukuman Mati
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3, dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia .
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara .
Keempat tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi saat melancarkan aksinya .
Kesimpulan: Kasus pembunuhan lansia di Pekanbaru terungkap setelah polisi menangkap empat pelaku, termasuk AF yang merupakan mantan menantu korban. Sebelum tewas, korban sudah lebih dulu dirampok oleh AF dan SL dengan mengambil uang Rp4 juta pada 8 April 2026. Para pelaku terancam hukuman mati.
