Rentenir di Tigaraksa Tangerang Ditangkap, Diduga Cabuli 12 Anak Laki-laki Selama 5 Tahun – Polisi menangkap seorang rentenir berinisial RH (42) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki . Aksi bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Mei 2026. Para korban berusia 13 hingga 16 tahun .
Baca Juga: Polres Pati Buka Suara soal Kasus Pelecehan: Pendiri Ponpes Langsung Diusut
Modus Operandi: Berkedog “Si Penolong”
RH dikenal warga sebagai sosok yang sering berinteraksi dengan anak-anak. Namun, di balik penampilannya yang ramah, ia menyembunyikan niat jahat . Modusnya sangat licik. Pelaku sering berpura-pura meminta bantuan kepada anak-anak yang sedang bermain. Ia meminta mereka membantu mengangkat barang atau membersihkan rumah .
Setelah korban berada di dalam rumah dan hanya berdua dengan pelaku, RH mulai melancarkan aksinya. Ia meraba-raba alat vital korban . Setelah melakukan pelecehan, RH memberikan uang saku kepada korban. Jumlahnya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp30.000 .
Pelaku juga mengancam para korban. Ia melarang mereka menceritakan perbuatannya kepada siapa pun . Kombinasi antara iming-iming uang dan ancaman inilah yang membuat para korban terdiam selama bertahun-tahun.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 16 April 2026. Saat itu, RH memanggil seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ke rumahnya. Pelaku meminta korban membantu mengangkat barang .
Sesampainya di rumah, korban justru mengalami pelecehan. Pelaku meraba alat vital korban. Korban pun langsung lari ketakutan meninggalkan rumah .
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melapor ke ketua RT setempat. Kasus ini pun diteruskan ke Polresta Tangerang .
Pengungkapan 12 Korban
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya menangkap RH. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata tidak hanya satu orang, tetapi 12 anak laki-laki .
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada membeberkan rincian para korban. Sebanyak lima anak mengalami pelecehan fisik. Sementara tujuh lainnya mengalami pelecehan verbal atau non-fisik .
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Artinya, selama kurang lebih lima tahun, anak-anak di lingkungan Tigaraksa hidup dalam ancaman tanpa menyadarinya .
Modus Lain: Memanfaatkan Status Rentenir
Sebagai seorang rentenir, RH memiliki akses dan interaksi yang luas dengan warga sekitar. Status ini memberinya kewenangan untuk mendekati anak-anak. Ia memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melancarkan aksi kejinya.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, menjelaskan modus operandi tersangka lebih lanjut. RH mengiming-imingi korban dengan uang setiap kali bertemu. Dengan begitu, korban merasa “berutang budi” atau takut karena telah menerima uang tersebut .
Polisi meyakini bahwa keberanian satu korban yang melapor pada akhir April 2026 lalu menjadi penyelamat bagi potensi korban-korban lainnya .
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal kedua adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara . “Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Tangerang .
Tanggapan Pihak Berwenang
Kapolresta Tangerang menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak . Pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain .
Seluruh korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Polisi juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Unit PPA Polresta Tangerang siap menerima dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada. Predator seksual tidak selalu orang asing. Mereka bisa berasal dari lingkungan terdekat yang sering berinteraksi dengan anak-anak.
