Polres Pati Buka Suara soal Kasus Pelecehan: Pendiri Ponpes Langsung Diusut

Polres Pati Buka Suara soal Kasus Pelecehan: Pendiri Ponpes Langsung Diusut – Penetapan Tersangka dan Penangkapan

Polres Pati bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi resmi menetapkan AS (52) sebagai tersangka pada 28 April 2026 .

Baca Juga: AKBP di Polda Kalsel Terancam 2 Sanksi: Tilang dan Kode Etik

Setelah penetapan tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada 4 Mei 2026. Namun, tersangka mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut . Polisi pun melakukan pengejaran intensif. Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati akhirnya berhasil menangkap AS di wilayah Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 . Saat ditangkap, AS dalam kondisi tangan terborgol.

Kronologi dan Jumlah Korban

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa praktik bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Korban didominasi santriwati kelas 1 dan 2 SMP (Tsanawiyah) yang notabene masih anak di bawah umur .

Modus yang digunakan AS terbilang licik. Pertama, ia menjaring santri dari keluarga tidak mampu dan anak yatim dengan menggratiskan biaya mondok . Kedua, ia mendoktrin para santri bahwa dirinya adalah “wali nabi” yang berhak atas apa pun, termasuk para santriwati . Ketiga, AS menyuruh korbannya memijat sebelum melakukan aksinya .

Dari keterangan saksi dan korban yang sudah dihimpun, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati . Sementara yang resmi melapor ke polisi baru 8 orang . Akibat kerasnya doktrin yang diterima, korban mengalami tekanan psikologis berat dan takut melapor.

Tanggapan Polres Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi .

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan . Jaka menyebut pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Jaka.

Kemenag Tutup Ponpes, Santri Dipindahkan

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Mereka juga melarang ponpes tersebut menerima santri baru untuk tahun ajaran ini .

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa menunggu proses hukum selesai, status ponpes bisa dicabut permanen jika rekomendasi tidak diindahkan .

Ribuan santri yang berjumlah 252 orang (112 santriwati) akan dipindahkan ke ponpes lain di wilayah Pati .

Kecaman dari Pejabat Negara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kejadian ini. “Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ujar Gibran dalam keterangannya .

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga meminta pelaku dihukum berat. “Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan. Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Hukum berat pelaku sesuai dengan ketentuan,” tegasnya .

Imbauan Polisi untuk Korban Lain

Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi santriwati lain yang mungkin juga menjadi korban. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) .

“Kami berharap ada saksi atau korban lain yang berani melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan keluarganya,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Artanto .


Kesimpulan: Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pati dan Polda Jateng dalam menegakkan hukum, meskipun tersangka sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan secara profesional di luar kota. Proses hukum akan terus berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi puluhan santriwati korban pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version