Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Pencucian Uang Zarof RicarKejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini melibatkan terpidana suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kini, Kejagung menetapkan produser film berjudul “Sang Pengadil” sebagai tersangka. Produser tersebut bernama Agung Winarno (AW).

Baca Juga: 4 Anggota BAIS Segera Disidang, Andrie Yunus Belum Diperiksa

Penetapan tersangka ini memperpanjang daftar pihak yang terjerat. Zarof Ricar sebelumnya telah divonis bersalah. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung. Zarof juga terbukti menerima gratifikasi fantastis. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Uang tunai sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas turut disita.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini. Pengumuman berlangsung dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/4/2026). Agung Winarno langsung menjalani penahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Berawal dari Proyek Film “Sang Pengadil”

Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama. Agung Winarno dan Zarof Ricar terlibat dalam sebuah proyek film. Mereka bersama-sama memproduksi film berjudul “Sang Pengadil”. Film ini bergenre drama aksi. Tema utamanya seputar dunia peradilan.

Keduanya mengumpulkan modal pembuatan film. Mereka juga melibatkan satu pihak lain berinisial GR dari rumah produksi. Total modal mencapai Rp 4,5 miliar. Jumlah ini terbagi rata menjadi tiga bagian. Agung Winarno memberikan uang Rp 1,5 miliar. Zarof Ricar juga memberikan Rp 1,5 miliar. GR dari rumah produksi menyetor Rp 1,5 miliar.

“Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar memiliki proyek. Pada saat proyek itu, mereka sudah intens berkomunikasi,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Persidangan sebelumnya juga mengungkap hal serupa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut fakta penting. Uang suap yang diterima Zarof berasal dari berbagai pihak. Salah satunya dari Lisa Rachmat. Lisa adalah pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut digunakan untuk mendanai pembuatan film “Sang Pengadil”.

Penitipan Aset Miliaran Rupiah

Penyidik menemukan fakta lain di balik kerja sama tersebut. Zarof menitipkan sejumlah asetnya kepada Agung. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan tahun 2025. Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan aset tersebut.

Aset yang dititipkan sangat beragam jenisnya. Ada sertifikat tanah, deposito, dan uang tunai. Zarof juga menitipkan logam mulia berupa emas batangan. Seluruh aset ini diserahkan ke kantor milik Agung Winarno.

“AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen. Dokumen tersebut berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain. Zarof mengantarkan semuanya ke kantor milik AW,” jelas Syarief.

Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Agung. Mereka menemukan lima boks berisi dokumen. Dokumen tersebut adalah sertifikat tanah milik Zarof. Petugas juga menemukan uang tunai dan emas batangan. Temuan ini menjadi barang bukti penting dalam perkara TPPU.

Diduga Mengetahui Asal-usul Ilegal

Kejagung menduga Agung Winarno mengetahui asal-usul aset tersebut. Ia tahu bahwa aset-aset itu berasal dari tindak pidana korupsi. Bahkan sejak awal, Agung sudah menduga hal tersebut. Ia menduga aset itu merupakan hasil suap yang dilakukan Zarof Ricar.

“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset itu bertujuan untuk dikelola. Pengelolaan tersebut dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan. Sejak awal, AW sudah mengetahui bahwa aset-aset itu berasal dari tindak pidana korupsi. Yakni berupa suap yang dilakukan Saudara Zarof Ricar,” ungkap Syarief.

Dengan kata lain, Agung berperan aktif. Ia membantu menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi. Ia juga berusaha menyamarkan asal-usul harta tersebut. Perbuatan ini menjadi dasar penyidik menjeratnya sebagai tersangka TPPU.

Pasal yang Dijeratkan

Penyidik menjerat Agung Winarno dengan pasal berlapis. Pasal utamanya adalah Pasal 607 ayat (1) huruf c. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Setiap orang yang menerima atau menguasai penitipan harta melanggar pasal ini. Terlebih jika ia mengetahui bahwa harta tersebut hasil tindak pidana. Ancaman hukumannya cukup berat. Besaran hukuman sesuai ketentuan dalam UU TPPU.

Barang Bukti yang Disita

Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Proses penyitaan berlangsung selama penyidikan. Barang bukti tersebut sangat signifikan jumlahnya. Ada dokumen bukti kepemilikan tanah milik Zarof. Ada juga dokumen deposito atas nama Zarof. Petugas menyita uang tunai dan emas batangan. Semua barang ini ditemukan di kantor Agung Winarno.

“Itu semua barang bukti. Seluruh barang bukti yang ada di sini teman-teman lihat. Ini adalah barang bukti dalam perkara tersangka AW TPPU. Seluruhnya ada di sini,” ucap Syarief.

Kejagung sebelumnya juga melakukan pemblokiran aset. Mereka memblokir berbagai aset milik Zarof Ricar. Termasuk aset yang dititipkan kepada pihak lain. Salah satunya aset yang dititipkan kepada Agung Winarno.

Respons Kejagung dan Proses Hukum Lanjutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan status Agung. Ia mengonfirmasi bahwa Agung Winarno adalah produser eksekutif film “Sang Pengadil”. Ia juga menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Benar (pembuat film Sang Pengadil),” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, Agung Winarno menjalani penahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Rutan tersebut cabang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan akan berlangsung 20 hari ke depan. Penyidik dapat memperpanjang masa tahanan sesuai kebutuhan.

Kejagung tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain. Pihak rumah produksi yang ikut dalam proyek film juga berpotensi diperiksa. Pengembangan kasus terus berjalan. Tujuannya mengungkap aliran dana hasil korupsi Zarof Ricar secara utuh.

Film “Sang Pengadil” yang Jadi Pangkal Masalah

Film “Sang Pengadil” bergenre drama aksi. Lingkar Pictures memproduksi film ini bekerja sama dengan MA. Proses produksi berlangsung pada tahun 2024. Film ini bercerita tentang perjuangan seorang hakim muda. Hakim tersebut berjuang dari bayang-bayang korupsi. Ia juga berjuang dari trauma masa lalu. Trauma itu berasal dari kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim.

Girry Pratama dan Jose Poernomo menyutradarai film ini. Film ini tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Beberapa aktor dan aktris ternama membintangi film ini. Ada Prisia Nasution, Arifin Putra, dan Cok Simbara. Ada juga Roy Marten serta Celia Thomas.

Terdapat ironi dalam kasus ini. Film ini mengangkat tema perjuangan melawan korupsi. Namun uang yang digunakan untuk membiayainya berasal dari hasil korupsi. Para pelaku kejahatan korupsi justru terlibat di balik pembuatannya. Pesan antikorupsi dalam film bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Kesimpulan

Penetapan Agung Winarno sebagai tersangka membuka babak baru. Kejagung terus berupaya memberantas TPPU yang berasal dari korupsi. Kasus ini menunjukkan konsekuensi hukum bagi pihak pembantu. Siapapun yang membantu menyembunyikan aset hasil korupsi dapat dijerat. Sekalipun ia hanya berperan sebagai penitip aset.

Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Mereka akan menelusuri aset-aset lain milik Zarof Ricar. Mereka juga akan memburu pihak-pihak yang masih menyembunyikan aset tersebut. Masyarakat perlu mengawal proses hukum ini. Pengawalan publik memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Efek jera bagi pelaku korupsi dan pencucian uang menjadi tujuan utama.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version