AKBP di Polda Kalsel Terancam 2 Sanksi: Tilang dan Kode Etik

AKBP di Polda Kalsel Terancam 2 Sanksi: Tilang dan Kode Etik – Seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP kini terancam sanksi berlapis usai videonya merokok sambil menyetir viral di media sosial. Pelaku adalah AKBP Saharudin, anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertugas di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Kronologi Viral

Dalam rekaman yang tersebar luas, Saharudin tampak mengendarai mobil sedan hitam merek Mazda dengan jendela terbuka. Ia terlihat merokok sambil menyetir dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Yang membuat publik geram, ketika ditegur oleh warga, ia justru bersikap arogan — membalas dengan memvideokan balik orang yang menegurnya sambil berkomentar sinis.

Dua Sanksi yang Mengancam

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi memastikan bahwa Saharudin akan dikenakan dua jenis sanksi sekaligus.

1. Sanksi Tilang (Pelanggaran Lalu Lintas)

Tindakan merokok saat mengemudi masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi (termasuk merokok) diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Adam menjelaskan bahwa Saharudin akan ditilang karena pelanggaran lalu lintasnya. “Nunggu sidang tilang dulu, nanti bayarnya saat sidang,” ujarnya.

2. Sanksi Kode Etik

Selain tilang, Saharudin juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian. Pelanggaran ini lebih berat karena dilakukan oleh anggota Polri yang sedang mengenakan pakaian dinas di ruang publik.

“Di sidang kode etik karena dia anggota Polri,” tegas Adam.

Pemeriksaan dan Permintaan Maaf

Bidang Propam Polda Kalsel telah memeriksa Saharudin sejak awal Mei 2026. Polda Kalsel juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.

“Saya selaku Kabid Humas Polda Kalsel memohon maaf atas kejadian tersebut,” ujar Adam.

Pihak kepolisian menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi seluruh jajaran. “Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Pelanggaran Ganda

Berdasarkan penelusuran, AKBP Saharudin melanggar setidaknya tiga aturan sekaligus:

  1. Merokok saat mengemudi — mengganggu konsentrasi

  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman — melanggar kewajiban keselamatan berkendara

  3. Bersikap tidak santun saat ditegur warga — pelanggaran etika kepolisian

Tindakan arogannya dinilai memperburuk situasi, karena seharusnya ia memberikan contoh baik, bukan malah bersikap defensif dan mengejek warga yang memberinya teguran.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version