KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Ini perpanjangan kedua. Masa penahanan berlaku 30 hari ke depan.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan perpanjangan. Proses penyidikan masih berlangsung. “Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

KPK menahan Gus Yaqut sejak 12 Maret 2026. Ia sempat menjadi tahanan rumah saat Lebaran karena alasan kesehatan. Ia kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Empat Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus kuota haji. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kasus ini terkait kuota haji tahun 2023-2024.

Keempat tersangka tersebut:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Menteri Agama

  2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), staf khusus Gus Yaqut

  3. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)

  4. Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri

Dari keempat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang ditahan KPK.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari diskresi Gus Yaqut. Ia membagi kuota haji tambahan. Aturan yang berlaku membagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Yaqut mengubah pembagian itu. Ia membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, 8.400 kuota haji reguler bergeser ke kuota haji khusus.

KPK mendapati delapan PIHK (biro travel haji) yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah. Nilainya mencapai Rp40,8 miliar. Keuntungan ini diduga mengalir ke Gus Yaqut melalui perantara Gus Alex. Total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pasal yang Disangkakan

KPK menerapkan beberapa pasal. Antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ada pula Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ditambah juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Momen di Gedung KPK

Pada Jumat (8/5/2026), Gus Yaqut hadir di Gedung KPK. Ia menandatangani perpanjangan masa tahanan. Ia tampak irit bicara. Namun, ia sempat menyampaikan pesan singkat. “Salam buat Gus Ipul ya,” katanya sambil tersenyum tipis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga sedang berada di KPK. Ia sedang berkonsultasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version